Atau yang ketiga; panitia bisa membuat rangking dari hasil tes SKD CPNS tersebut, tidak langsung menggugurkan. Agar putra-putri terbaik Indonesia di bidangnya dapat berkompetisi lebih lanjut," sebutnya.
"Bayangkan, seorang sarjana yang ahli atau memiliki kompetensi keilmuan yang baik di bidangnya, hanya karena salah satu tes CAT SKD tidak mencapai nilai yang ditentukan, kemudian tidak dapat mengikuti tes kompetisi selanjutnya pada bidangnya," imbuhnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Luwu Utara, Nursalim Ramli mengatakan bahwa passing grade sudah diatur Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 37 tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompotensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
"Sepanjang tidak ada perubahan kebijakan untuk menurunkan passing grade, maka yang lulus hanya itu saja," kata dia.
Ramli berharap, ada kebijakan lain dari Kemenpan. Misalnya, merevisi menurunkan passing grade yang tercantum di Permenpan nomor 37/2018 dengan menurunkan passing grade.