Pemilu 2019

Bawaslu Putuskan Luhut dan Sri Mulyani Tak Lakukan Pelanggaran Pemilu Soal Pose Satu Jari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pose satu jari dan dua jari tersebut dilakukan para petinggi seperti Mento Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Direktur Pelaksana IMF, Christine Lagarde dan Presiden Bank Dunia Jim Yong Kim, dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam penutupan International Monetary Fund (IMF)-World Bank pada Minggu (14/10/2018)

TRIBUNSUMSEL.COM - Bawaslu RI menyimpulkan Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Tidak melakukan perbuatan melanggar pidana pemilu dan bukan pelanggaran pemilu.

Pernyatan itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu RI, Abhan.

Baca: Keponakan Setya Novanto Dituntut 12 Tahun Penjara Pada Kasus Korupsi E-KTP

Dia menjelaskan, kesimpulan tersebut didapat setelah pihaknya melakukan pembahasan bersama dengan Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Republik Indonesia.

"Dalam pembahasan kedua forum Gakkumdu pada tanggal 5 November 2018 didapatkan kesimpulan peristiwa yang dilaporkan tidak memenuhi unsur ketentuan pidana pemilu dan bukan merupakan pelanggaran pemilu," ujar Abhan, dalam keterangannya, Selasa (6/11/2018).

Dia menjelaskan, Bawaslu RI menangani laporan itu setelah menerima laporan perihal pejabat negara yang menunjukkan keberpihakan kepada calon presiden nomor urut 01, Joko Widodo, pada Kamis, (18/10/2018).

Dalam laporan tersebut, diduga pejabat negara yang dimaksud melakukan pelanggaran Pemilu adalah Luhut Binsar Panjaitan selaku Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman.

Dan Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan.

Baca: Dukung Jokowi atau Prabowo ? Ini Penjelasan Fahri Hamzah

Keduanya dilaporkan lantaran melakukan gesture (Gestur, atau komunikasi non-verbal dengan aksi tubuh-red).

Yang dianggap sengaja dilakukan sebagai bentuk tindakan imbauan yang menunjukkan keberpihakan kepada salah satu pasangan calon presiden.

Dalam kegiatan penutupan Annual Meeting IMF-Bank Dunia, 14 Oktober 2018 di Bali.

Laporan tersebut diterima dan di registrasi oleh Bawaslu dengan Nomor 06/LP/PP/RI/00.00/X/2018 di hari yang sama.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Bawaslu kemudian melakukan pembahasan pertama bersama Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Republik Indonesia dalam forum Gakkumdu.

Guna melakukan penelaahan lebih lanjut terkait keterpenuhan dugaan pelanggaran pidana.

"Pasca dilakukan pembahasan, Bawaslu kemudian melakukan pemanggilan terhadap para pelapor dan saksi-saksi guna dimintai keterangan," jelasnya.

Baca: Punya Ayah & Ibu Sambung, Al, El, Dul Beri Perlakuan Berbeda Terhadap Irwan dan Mulan

"Klarifikasi pada tanggal 23 Oktober 2018, dan juga klarifikasi kepada KPU pada hari yang sama," kata Abhan.

Setelah mendengarkan keterangan Pelapor, saksi, serta KPU, Bawaslu kemudian berupaya meminta keterangan dari kedua terlapor, yakni Luhut Binsar Panjaitan dan Sri Mulyani Indrawati pada tanggal 30 Oktober.

Adapun kedua terlapor kemudian meminta untuk dilakukan penjadwalan ulang klarifikasi, dan akhirnya dapat hadir memenuhi panggilan pada tanggal 2 November 2018.

Mengingat penanganan pelanggaran oleh Bawaslu dibatasi waktu selama 14 (empat belas) hari kerja dan harus diputuskan pada tanggal 6 November 2018.

Maka, Bawaslu melanjutkan agenda pembahasan kedua bersama Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Republik Indonesia.

Dalam pembahasan kedua forum Gakkumdu pada tanggal 5 November 2018 dan didapatkan kesimpulan bahwa peristiwa yang dilaporkan tidak memenuhi unsur ketentuan Pidana Pemilu, dan bukan merupakan pelanggaran pemilu.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Pose 1 Jari, Bawaslu Nyatakan Luhut dan Sri Mulyani Tak Lakukan Pelanggaran Pemilu,

Berita Terkini