Peserta Diimbau Segera Cetak Kartu Peserta Ujian
Lantaran pelaksanaan SKD CPNS Kemendikbud tinggal menghitung hari, Kemendikbud meminta agar peserta segera mencetak Kartu Peserta Ujian CPNS melalui laman https://sscn.bkn.go.id dengan menggunakan akun masing-masing.
Berikut ketentuan dan tata tertib tes SKD CPNS Kemendikbud:
a. Peserta yang dapat mengikuti SKD adalah peserta yang namanya tertuang dalam daftar hadir dan terdaftar pada tanggal, lokasi, dan sesi tes yang telah ditentukan.
b. Peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum tes dimulai.
c. Peserta yang terlanbat tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi (dianggap gugur).
d. Peserta berpakaian sopan dan rapi, dengan ketentuan:
1) Pria : atasan kemeja putih polos berkerah, celana panjang berbahan kain warna hitam polos, dan tidak diperkenankan mengggunakan sandal/sepatu sandal
2) Wanita : atasan kemeja putih polos berkerah, rok/celana panjang berbahan kain warna hitam polos, kerudung hitam polos (bagi yang berhijab), serta tidak diperkenankan menggunakan sandal/sepatu sandal.
e. Peserta wajib membawa dokumen untuk ditunjukkan kepada panitia:
1) Cetakan (print out) Kartu Peserta Ujian CPNS
2) KTP (eKTP) asli atau asli Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Kecamatan bagi yang belum memiliki eKTP.
Bagi peserta yang tidak membawa KTP asli karena hilang, wajib menunjukkan Kartu Keluarga asli yang mencantumkan NIK sesuai dengan yang terdaftar di SSCN BKN.
Bagi peserta yang NIK pada KTP-nya berbeda dengan NIP pada Kartu Peserta Ujian, wajib menunjukkan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Kecamatan dan identitas asli seperti SIM atau Paspor.
Peserta yang tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut kepada Panitia dinyatakan tidak dapat mengikuti ujian SKD.