"Sebagaimana harapan Bawaslu Sumsel di acara deklarasi kampanye bermartabat yang diselenggarakan hari ini."
"Peserta pemilu diharapkan segera menyampaikan desain APK kepada KPU Sumsel agar bisa segera difasilitasi, dan dapat menambah pemasangan APK sebagaimana desain yang sudah disetujui KPU Sumsel," ujarnya.
Berdasarkan aturan yang ada, calon memasang alat peraga kampanye tanpa ada foto dan nomor urut, maka hal itu tetap dibolehkan, selama belum ada titik pemasangan APK.
"Selama tidak mencantumkan foto dan nomor urut secara kumulatif, maka diperbolehkan," pungkasnya.