Berita Selebriti

Ahmad Dhani Mengaku Sudah Biasa Jadi Tersangka Kasus Pidana ''Sudah 11 kali Jadi tersangka''

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahmad Dhani

TRIBUNSUMSEL.COM - Artis peran Ahmad Dhani mengaku sudah biasa menjadi tersangka untuk beberapa kasus pidana.

Bahkan, Dhani mengaku sudah 11 kali menjadi tersangka.

"Saya jadi tersangka ini sudah 11 kali," kata Dhani di Bareskrim Mabes Polri.

Baca: 5 Tembakan Polisi Hentikan Aksi Spesialis Pencuri Motor Jemaah Masjid di Prabumulih

Namun, Dhani merasa bingung karena baru 2018 ini statusnya dari tersangka berubah menjadi terdakwa.

Di pengadilan sebagaimana kasus ujaran kebencian yang melibatkannya tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca: Viral Video Mobil Gagal Ngedrift di Tawangmangu dan Tabrak Toilet , Begini Nasib Sang Pengemudi

Dhani diduga melakukan ujaran kebencian melalui twit akun Twitter-nya terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ketika Pilkada DKI Jakarta 2017 bergulir.

"Dan baru masuk pengadilan di tahun politik ini," kata Dhani.

Baca: Jokowi Urutan 16 Masuk 50 Tokoh Muslim Paling Berpengaruh 2019, Peringkat Pertama Sosok Ini

Yang terbaru, Dhani ditetapkan tersangka kasus pencemaran nama baik oleh penyidik Polda Jawa Timur terkait "vlog idiot" yang tersebar melalui akun media sosialnya pada 26 Agustus 2018 lalu.

Setelah Ahmad Dhani kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, warganet (netizen) penasaran reaksi keluarga dan mantan istrinya, Maia Estianty.

Hingga kini keluarga belum memberikan tanggapan atas status Ahmad Dhani sebagai tersangka, demikian pula Maia Estianty.

Netizen pun sibuk mencari-cari informasi tentang apa yang dilakukan keluarga dan Maia Estanty saat atau sebelum Ahmad Dhani menjadi tersangka.

Seperti diberitakan Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Distreskrimsus) Polda Jatim.

Baca: Lewat Foto Ini, Shinta Backhir Ungkap Jumlah Hutang Nikita Mirzani Kepadanya, Ternyata Segini

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, pihaknya telah memanggil Ahmad Dhani.

Pihaknya juga telah menimbang berdasarkan bukti otentik dan keterangan tim ahli tata bahasa ada tindak pidana di dalam video vlog yang dibuat Ahmad Dhani.

"Kami menyatakan Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus pencemaran baik," tegasnya di Mapolda Jatim, Kamis (18/10/2018)

Menurut Barung, pemeriksaan terhadap Ahmad Dhani sudah diagendakan dilakukan pada Kamis (18/10/2018), namun dia tidak hadir.

"Tidak datang (Ahmad Dhani) karena alasan tidak pasti," tandasnya.

Musisi sekaligus Politikus Ahmad Dhani saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/10/2018). (TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA)
Halaman
123

Berita Terkini