Namun, dalam pelaksanaanya setiap provinsi tidak harus semuanya naik menjadi 8,03 persen.
"Ada beberapa provinsi yang perlu menyesuaikan KHL (komponen hidup layak), tapi basic dari peningkatan UMP 2018 ini yang akan dilaksanakan di 2019 sebesar 8,03 persen," ujar Hanif.
Sementara terkait sosialiasi ke para pengusaha, kata Hanif, tidak perlu dilakukan karena sudah memahami konten dari peraturan pemerintah tersebut.
"Salah satu fungsi PP 78 memastikan pekerja mendapatkan upah setiap tahun, enggak perlu demo, enggak perlu rame-rame ribut, bagi dunia usaha mereka bisa memprediksi kenaikan upah dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi," papar Hanif.