Ingat Ridwan Mukti, Mantan Bupati Musi Rawas dan Gubernur Bengkulu, Begini Nasibnya Sekarang

Editor: M. Syah Beni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ridwan Mukti dan istri

TRIBUNSUMSEL.COM- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengeksekusi mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya Lily Martiani Maddari ke Lembaga Pemasyarakatan.

Ridwan dipindah ke Lapas Bengkulu, sementara istrinya di Lapas Perempuan Bengkulu.

Eksekusi dilakukan setelah vonis hakim terhadap keduanya berkekuatan hukum tetap.

"Keduanya divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada PN Bengkulu. Masing-masing pidana 9 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 8 bulan kurungan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Rabu (3/10/2018).

Baca: Intip Ponsel Suami, Istri Harus Mendekam di Penjara 3 Bulan Denda Rp 1,9 Miliar

Selain itu, Ridwan Mukti juga dijatuhi hukuman tambahan oleh majelis hakim.

Hukuman berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok.

Ridwan Mukti menjadi tersangka kasus suap dua proyek pembangunan jalan di Provinsi Bengkulu.

Baca: Mahfud MD Sudah Tahu Ratna Sarumpaet Berbohong, Sosok Ini yang Membocorkan ke Mahfud

Selain Ridwan, istrinya Lily Martiani Maddari, Direktur PT Statika Mitra Sarana (PT SMS) Jhoni Wijaya, dan pengusaha bernama Rico Dian Sari juga menjadi tersangka kasus suap tersebut.

Operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK berawal dari penerimaan suap sebesar Rp 1 miliar dari kontraktor untuk pekerjaan proyek jalan.

Baca: Terbukti Bohong, Begini Nasib Penyebar Berita Hoax Ratna Sarumpaet


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mantan Gubernur Bengkulu dan Istrinya Dieksekusi ke Lapas ", https://nasional.kompas.com/read/2018/10/03/17402891/mantan-gubernur-bengkulu-dan-istrinya-dieksekusi-ke-lapas

Berita Terkini