Pilpres 2019

Saldo Awal Dana Kampanye Prabowo-Sandiaga Rp 2 Miliar, PKS Rp 17 Miliar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dahnil Anzar Simanjuntak

Jika terlambat, lanjut Hasyim, peserta pemilu dapat dikenai sanksi berupa pembatalan keikutsertaannya sebagai peserta pemilu.

Namun demikian, sanksi tersebut hanya berlaku bagi calon anggota DPR, DPRD, dan DPD, bukan untuk calon presiden dan wakil presiden.

"Kalau lebih dari tanggal 23 (September), dibatalkan sebagai peserta pemilu. Untuk DPR, dan DPD, pilpres enggak ada (sanksi)," kata Hasyim usai acara Uji Coba Aplikasi Dana Kampanye di Hotel Mandarin, Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2018).

Dikutip dari laman pks.id, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi partai politik pertama yang menyerahkan laporan awal dana kampanye peserta Pemilu 2019 ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat.

"Iya, PKS yang pertama," kata Ketua Biro Akuntansi dan Keuangan DPP PKS Unggul Wibawa di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta, Ahad (23/9/2018).

Penerimaan dana kampanye sebanyak Rp 17 miliar, kata Unggul, dengan pengeluaran terbesar untuk produksi alat peraga kampanye.

Ditanya soal apakah ada penerimaan dana kampanye sumbangannya dari korporasi, ia menegaakan bahwa sumbangan tersebut nihil. "Murni dari calon legislator. Penerimaan dari partai 10.000.000, sisanya penerimaan caleg," tegasnya.

Berita Terkini