"Semua yg maju di Pilpres sekarang sdh sesuai dgn UU, tak hrs mundur dari jabatan PNS atau ASN karena mereka memang bukan PNS atau ASN. Beda loh antara Pejabat Negara dgn ASN/PNS.
Pejabat Negara atau Pejabat Swasta tak hrs mundur saat mencalonkan diri sbg capres/cawapres," ujar Mahfud MD.
Lebih lanjut, warganet dengan akun @irahabauw menanyakan mengenai cuti dalam Pilpres.
"Seandainya cuti diluar tanggungan negara, aman ya Prof berarti?," tanyanya.
Menjawab hal ini, Mahfud MD mengatakan jika ASN tidak boleh cuti untuk Pilpres.
"Tidak boleh juga. Yang boleh cuti di luar tanggungan negara itu misanya ASN/PNS yang jadi menteri. Kalau masuk parpol atau menjadi anggita DPR hrs mundur dari ASN," terang Mahfud MD.
• Akan Beberkan Hasil Temuan dari Hong Kong, Sekjen Demokrat: Kami Pastikan Asia Sentinel Abal-abal
Diberitakan Kompas.com, Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno mengatakan, Dahnil mundur dari pekerjaanya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) agar dapat menjalankan tugasnya selama delapan bulan ke depan menjadi koordinator juru bicara.
"Mas Dahnil sebagai seorang PNS menyatakan siap mundur agar fokus penuh menjalankan fungsinya sebagai koordinator jubir selama delapan bulan ke depan," kata Eddy.
Dahnil ditunjuk menjadi koordinator jubir Prabowo-Sandiaga dengan disepakati seluruh partai partai politik dalam pertemuan antar-sekjen di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (19/9/2018) malam.
Sementara itu, Dahnil Anzar sudah menyatakan mundur sebagai ASN.
Diketahui, Dahnil Anzar merupakan ASN di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, yakni sebagai dosen.
Berikut pernyataan Dahnil Anzar mengenai sikapnya itu.
"Salam
Sahabat sekalian, baru hari ini saya bisa twit keputusan saya untuk menerima ajakan Pak @prabowo dan Mas @sandiuno sbg Koordinator Jubir Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, karena baru tadi malam saya bertemu para Sekjen Partai dan pimpinan partai Koalisi lainnya.
Terkait dengan keputusan saya menerima tugas sebagai Koordinator Jubir @prabowo dan @sandiuno saya telah menyampaikan secara resmi pengunduran diri sbg ASN di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, tempat dimana saja mengabdi sbg Dosen sejak 10 tahun lalu.