3. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, kendaraan atlet dan official yang bertanda khusus (stiker) Asian Games
4. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas
5. Kendaraan ambulans yang mengangkut orang sakit
6. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
7. Mobil angkutan umum (pelat kuning)
8. Kendaraan angkutan barang BBM dan BBG
9. Sepeda motor
10. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengaku Anak Anggota DPR, Pengemudi Fortuner Ini Menolak Ditilang...", https://megapolitan.kompas.com/read/2018/08/01/11250301/mengaku-anak-anggota-dpr-pengemudi-fortuner-ini-menolak-ditilang.
Penulis : Sherly Puspita
Editor : Kurnia Sari Aziza