TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur Sumsel di Mahkamah Konstitusi (MK) berlanjut, Selasa (31/7) ini, dengan agenda mendengarkan keterangan atau pembelaan dari termohon KPU Sumsel dan pihak terkait.
Baca: SBY Beri Satu Syarat Ini Untuk Cawapres Prabowo, Tifatul Sembiring : Kami Siap Mundur
Baca: Tiba di Markas Juventus, Cristiano Ronaldo Tampak Akrab dengan Pemain Lainnya, Lihat Videonya
Sidang kedua gugatan berlangsung 31 Juli pukul 08:30 nomor perkara 34/PHP.GUB-XVI/2018 Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur SUMATERA SELATAN dengan agenda mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, Keterangan Bawaslu/Panwas dan Pengesahan Alat Bukti.
Gugatan diajukan pasangan Dodi Reza Alex-Giri Ramanda.
Herman Deru menanggapi lanjutan sidang di MK mengatakan, pihaknya menghormati upaya hukum yang ditempuh pasangan Dodi-Giri dan menyerahkan sepenuhnya ke hakim MK untuk mengambil keputusan.
"Yang namanya pengadilan, tidak boleh menolak berkas gugatan. Itu berlaku di semua pengadilan, baik PTUN, PN, maupun Pengadilan Agama (PA), menerima gugatan dulu."
"Namun dalam memutuskannya, harus melalui mekanisme sidang," kata Herman Deru.
Diterangkan mantan Bupati OKU Timur dua periode ini, sepengetahuan dia, sidang pertama yaitu pemohon menyampaikan gugatan, kemudian dilanjutkan termohon melakukan pembelaan.
Nanti hakim akan memutuskan sidang itu dilanjutkan atau tidak.
"MK akan memutuskan legal standing atau tidak materinya, mencukupi atau tidak, baru dia putuskan lanjut atau tidak, namanya keputusan desmisal," ujarnya.
Ditambahkan Deru, dengan melihat hasil rekapitulasi perolehan suara di KPU, jika melihat legal standingnya, hal itu tidak memenuhi syarat.
Mengingat gugatan itu diterima jika ada selisih suara maksimal 1 persen. Sementara selisih suaranya dengan paslon Dodi-Giri sebesar 5 persen.
"Ini saja tidak masuk (legal standingnya), artinya kalau selisih suara maksimal atau kurang dari 40 ribu boleh mengugat. Tapi kami hargai, sebab semua warga negara berhak mengajukan gugatannya ke pengadilan" ungkapnya.
Deru yang maju di Pilgub Sumsel berpasangan dengan Mawardi Yahya ini, merasa optimistis dengan putusan hakim MK nanti, tetap tidak mengubah hasil dirinya dan Mawardi sebagai pemenang Pilkada Sumsel 2018.
"Soal optimis, aku ini sarjana hukum dan paham hukum, jadi tetap optimis," tegasnya.
Dalam kesempatan kemarin, Herman Deru juga menyempatkan diri bertemu dengan tokoh Sumsel seperti, Nang Ali Solhin, Syarial Oesman, Muzakir Sai Sohar, Musyrid Suwardi dan tokoh lainnya, termasuk Giri Ramanda.