Bahwa dengan tidak memberikan salinan DPT yang menjadi hak dari saksi, sehingga saksi tidak dapat paham dengan banyaknya jumlah pemilih yang datang ke TPS. Apakah pemilih tersebut ada dalam DPT atau tidak? Sehingga, Pemohon merasa KPPS tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mengakibatkan kerugian bagi Pemohon.
Kemudian, 3.2. Bahwa dengan tidak adanya Surat Keputusan Pengangkatan PPS dan PPK di Kota Palembang dan Kabupaten Muara Enim untuk pemilihan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Sumatera Selatan. Jadi, dalam pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera Selatan untuk Kota Palembang dengan Kabupaten Muara Enim tidak ada legalitas dari para penyelenggara yang sudah berlangsung.
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Pasal 13 huruf e yang berbunyi, “Tugas, wewenang KPU kabupaten/kota dalam pemilihan bupati dan walikota meliputi; E. Membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam pemilihan gubernur serta pemilihan bupati dan walikota dalam wilayah kerjanya.”
Bahwa dengan tidak adanya Surat Keputusan Pengangkatan untuk PPS dan PPK Kota Palembang dengan Kabupaten Muara Enim tersebut, sehingga menurut kami, membuat produk hukum yang dikeluarkan atau dihasilkan PPS dan PPK menjadi tidak sah, serta tidak mempunyai kekuatan hukum, dan tidak bisa dijadikan dasar untuk menetapkan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2018.
3.3. Bahwa pemilih yang memiliki hak pilihnya tidak mendapatkan Surat Pemberitahuan kepada pemilih, dalam hal ini C6-KWK, di Kabupaten Muara Enim, pemilihan calon gubernur dan calon wakil gubernur tahun 2018.
Bahwa juga dengan tidak diberikannya model C6-KWK di Kabupaten Muara Enim sangat merugikan Pemohon karena Kabupaten Muara Enim merupakan basis dari massa Pemohon dan seterusnya.
Bahwa dengan banyaknya DPT ganda di Kota Palembang untuk pemilihan calon gubernur dan calon wakil gubernur tahun 2018 sehingga permasalah daftar pemilih tetap terjadi diawali dengan daftar pemilih sementara yang mengandung banyak cacat hukum dimana dalam DPS pada Tanggal 16 Maret 2018 tidak melalui mekanisme rapat pleno.
Kemudian, ditetapkan pertama kali pada tanggal 19 April 2018, berdasarkan Pleno Rekapitulasi DPT Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan dan Walikota-Wakil Walikota Palembang Tahun 2018 sehingga diduga kuat mengalami penggelembungan dan tidak memili ... tidak melalui mekanisme yang diatur PKPU Nomor 2 Tahun 2017, yang kemudian difinalisasi melalui pleno rekapitulasi KPU Sumatera Selatan Nomor TAP72 dan seterusnya menjadi berjumlah 1.202.505 pemilih.
Selanjutnya, keluarlah rekomendasi Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Nomor 145 dan seterusnya, tanggal 25 April 2018, untuk melakukan perbaikan DPT Kota Palembang yang ditindaklanjuti oleh KPU Kota Palembang berdasarkan Berita Acara Nomor 112 dan seterusnya, menetapkan DPT dengan total 1.107.177 Suara. Total jumlah ini, setelah dikurangi dengan menghapus DPT yang ganda. Tetapi kemudian, KPU Kota Palembang kembali mengadakan Rapat Pleno sesuai dengan Berita Acara, tanggal 22 Mei 2018, Nomor 151 dan seterusnya, yang menetapkan DPT dengan total 1.113.249 suara.
Tahapan dan kronologis penetapan DPT Kota Palembang ini jelas menunjukkan bahwasanya ada kejanggalan dan kegagalan KPU Kota Palembang dalam menetapkan DPT Kota Palembang sesuai mekanisme yang diatur di dalam PKPU sehingga hal tersebut membuat daftar pemilih tetap calon gubernur dan calon wakil gubernur tahun 2018 mengandung cacat hukum dan tidak sesuai fakta data yang ada.
Bahwa dugaan pelanggaran pilkada yang terstruktur, sistematis, dan masif tersebut sudah Pemohon laporkan ke pihak yang berwenang, dalam hal ini Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dan panwaslu kabupaten/kota, yang ada di Sumatera Selatan, dimana laporan-laporan dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif tersebut telah diuraikan Pemohon dalam Permohonannya dan tidak akan kami bacakan.
Kemudian, kami lanjutkan. Bahwa sampai dengan Permohonan ini Pemohon ajukan, masih dalam proses pemeriksaan oleh Pihak Bawaslu dan belum ada putusan rekomendasi dari Pihak Bawaslu.
Bahwa sudah hasil ... sudah ada hasil dari Bawaslu dalam laporan tertentu sudah dinyatakan terbukti pelanggarannya. Bukti sudah kami cantumkan di bukti tambahan, P-35 sampai dengan P-41.
Bahwa Pemohon juga sudah mengajukan surat kepada Bawaslu untuk memberitahukan Termohon untuk dilakukan penundaan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2018, tanggal 8 Juli 2018, akan tetapi tidak ada tanggapan dan terkesan mengabaikan hal tersebut dan tetap melakukan rapat pleno.