Pilkada Sumsel

Gugatan Dodi-Giri ke MK Terkait Keabsahan Terutama di Palembang dan Muara Enim

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rapat pleno rekapitulasi perolehan suara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumsel 2018, resmi disahkan KPU dalam sertifikat hasil rekaputasi dari 17 Kabupaten /kota oleh KPU Sumsel, Minggu (8/7/2018) sore.

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sidang perdana gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2018, di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (26/7/2018) akan dilanjutkan pada 31 Juli mendatang.

Sidang beragendakan mendengar keterangan pihak- pihak terkait dalam hal ini KPU Sumsel.

Baca: Alan Henrique Pilih No 4, Ini Deretan Pemilik No 4 yang Sukses Selama di Sriwijaya FC

Baca: KPU Sumsel Siap Beri Jawaban Hadapi Sidang Lanjutan MK

Sidang Gugatan PHP Pilgub Sumsel di MK itu, diajukan paslon nomor urut 4 Dodi Reza- Giri Ramanda melalui tim kuasa hukumnya Sulastriana dengan nomor registrasi 34/PHP.GUB-XVI/2018.

"Iya hari ini baru sidang pertama yaitu pendahuluan, mendengarkan keterangan penggugat yaitu paslon nomor 4, Dodi- Giri, "kata Komisioner KPU Sumsel Heni Susantih saat dihubungi TribunSumsel.com, Kamis (26/7/2018).

Heni yang menghadiri sidang di MK bersama tim kuasa Hukum KPU Sumsel mengaku, jika sidang perdana yang diajukan pemohon yaitu ke absahan dari penyelenggara pemilu.

"Gugatan yang dipermasalahkan paslon Dodi-Giri, terkait legalitas SK, PPK, PPS kota Palembang dan Muara Enim," tandasnya.

Berita Terkini