TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sidang perdana gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2018, di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (26/7/2018) akan dilanjutkan pada 31 Juli mendatang.
Sidang beragendakan mendengar keterangan pihak- pihak terkait dalam hal ini KPU Sumsel.
Baca: Alan Henrique Pilih No 4, Ini Deretan Pemilik No 4 yang Sukses Selama di Sriwijaya FC
Baca: KPU Sumsel Siap Beri Jawaban Hadapi Sidang Lanjutan MK
Sidang Gugatan PHP Pilgub Sumsel di MK itu, diajukan paslon nomor urut 4 Dodi Reza- Giri Ramanda melalui tim kuasa hukumnya Sulastriana dengan nomor registrasi 34/PHP.GUB-XVI/2018.
"Iya hari ini baru sidang pertama yaitu pendahuluan, mendengarkan keterangan penggugat yaitu paslon nomor 4, Dodi- Giri, "kata Komisioner KPU Sumsel Heni Susantih saat dihubungi TribunSumsel.com, Kamis (26/7/2018).
Heni yang menghadiri sidang di MK bersama tim kuasa Hukum KPU Sumsel mengaku, jika sidang perdana yang diajukan pemohon yaitu ke absahan dari penyelenggara pemilu.
"Gugatan yang dipermasalahkan paslon Dodi-Giri, terkait legalitas SK, PPK, PPS kota Palembang dan Muara Enim," tandasnya.