Laporan wartawan Tribun Jambi, Rohmayana
TRIBUNSUMSEL.COM, JAMBI – Satuan Polisi pamong Praja Kota Jambi kembali menyisir hotel melati dan rumah kos-kosan yang ada di Kota Jambi.
Kegiatan rutin dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2014 tentang pemberantasan pelacuran dan perbuatan asusila itu berhasil menjaring sejumlah pasangan diduga mesum.
Sedikitnya ada 7 pasangan yang diduga mesum yang dijaring dari giat Satpol PP bersama TNI, Polri dan BNNK Jambi Senin malam (23/7).
Mereka digiring dari sejumlah kamar hotel dan rumah kos-kosan.
Said Faizal, Kepala Bidang Penagak Peraturan Daerah (PPD) mengatakan, penegakan perda nomor 2 tahun 2014 memang menjadi kegiatan rutin Satpol PP Kota Jambi. Sasarannya memang hotel melati dan rumah kos-kosan.
“Total ada 7 pasangan mesum yang kita jaring,” kata Said, Senin (23/7).