Diterangkannya, perhitungan cepat ini tidak diwajibkan 100 persen karena memang ada beberapa kendala seperti pemahaman KPPS.
Pihaknya memberikan beberapa dokumen kepada KPPS dimana salah satu dokumen itu diperuntukkan untuk discan sedangkan dokumen C1 yang berhologram dimasukkan ke dalam kotak suara untuk melewati tahap berjenjang.
Ia membeberkan proses hitung cepat KPU sangat berbeda dengan lembaga survei. Lantaran hasil suara berdasarkan seluruh laporan TPS di Sumsel bukan berdasarkan sampel.
"Hitung cepat kita dari C1 semua TPS, hasil ini juga menjadi sebagai alat pengendalian dan pembanding kita kalau ada permasalahan saat pleno," ungkap dia. (Oca)