Ingat yah, surat edaran tersebut ditujukan kepada para menteri kabinet kerja, sekretaris kabinet, kepala kepolisian Negara Republik Indonesia, jaksa agung Republik Indonesia, panglima TNI, dan para kepala lembaga pemerintah non- kementerian.
Selanjutnya diteruskan kepada para pimpinan Kesekretariatan lembaga negara, para pimpinan kesekretariatan lembaga non-struktural, para pimpinan lembaga lainnya, para gubernur, dan para bupati/wali kota.
Jadi tidak ada pengecualian deh. (TribunTimur/RasniGani)