”Barangsiapa meninggalkannya, ia terjerumus dalam dosa besar.”
”Barangsiapa yang meninggalkan salat Jumat sebanyak tiga kali karena meremehkannya, hatinya akan tertutupi.”
”Dan ia termasuk orang-orang yang lalai.”
Sebagaimana diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab shahihnya dari Abu Hurairah dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, keduanya mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata ketika beliau memegang tongkat di mimbarnya dan berkata :
لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمُ الْجُمُعَاتِ أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللَّهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنَ الْغَافِلِينَ
“Hendaklah orang yang suka meninggalkan salat Jumat menghentikan perbuatannya. Atau jika tidak Allah akan menutup hati-hati mereka, kemudian mereka benar-benar akan tergolong ke dalam orang-orang yang lalai.” (HR. Muslim no. 865)
(IST)
Dalam hadits lain disebutkan :
مَنْ تَرَكَ ثَلاَثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ
“Barangsiapa meninggalkan salat Jumat sebanyak tiga kali karena lalai terhadap salat tersebut, Allah akan tutupi hatinya.” (HR. Abu Daud no. 1052, An Nasai no. 1369, dan Ahmad 3: 424. Kata Syaikh Al Albani hadits ini hasan shahih).
Ini akibat yang akan menimpa hati.
Musibah ini lebih bahaya dari akibat yang menimpa jasad atau kulit seseorang.
Sedangkan hukuman duniawi, hendaklah ulil amri (penguasa) memberi hukuman pula bagi orang yang meninggalkan salat Jumat tanpa ada uzur agar mencegah tindak kejahatan mereka.
Hendaklah setiap muslim bertakwa pada Allah SWT.
Janganlah sampai ia melalaikan kewajiban yang telah Allah SWT wajibkan.
Jika seseorang lalai dalam demikian, maka ia akan menuai petaka dari Allah SWT.
Jagalah perintah Allah SWT, niscaya pahala Allah SWT akan bisa diraih.
Dan Allah SWT akan beri karunia kepada siapa saja yang Dia kehendaki.
(Sumber fatwa: ahlalhdeeth.com dan muslim/or/id)