Hal ini dikuatkan lagi dengan sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut ini :
الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِى جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِىٌّ أَوْ مَرِيضٌ
“(Salat) Jumat adalah suatu kewajiban bagi setiap muslim dalam jama’ah kecuali bagi empat orang: budak yang dimiliki, wanita, anak kecil dan orang yang sakit.” (HR. Abu Daud no. 1067. Kata Syaikh Al Albani, hadits ini shahih)
Begitu pula disebutkan dalam sabda lainnya, yaitu :
رَوَاحُ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ
“Pergi (salat) Jumat adalah wajib bagi setiap orang yang telah mimpi basah.” (HR. An Nasai no. 1371. Kata Syaikh Al Albani, hadits ini shahih)
(IST)
===
Lalu bagaimana jika seseorang meninggalkan salat Jumat?
Apa akibat yang akan menimpa dirinya?
Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir Al Barrok hafizhohullah pernah ditanya :
“Apa akibat yang diperoleh orang yang tidak menghadiri salat Jumat? Apa hadits yang menerangkan hal tersebut?”
Jawab Syaikh hafizhohullah :
“Salat Jumat adalah salat yang wajib bagi orang yang tidak memiliki uzur.”