Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dalam rangka mencapai target pendapatan daerah di tahun 2018 ini,
khususnya PKB dan BBNKB, Tim Samsat Pelambang II menggencarkan sosialisasi ajakan "Bayar Pajak Kendaraan bermotor sebelum jatuh Tempo".
"Kami Tim Samsat Palembang II baik (petugas kepolisian, Bapenda, Jasa Raharja dan Bank sumsel Babel)
Baca: Gagal dan Sakit Hati, Ini 3 Tips yang Harus Dihindari Saat PDKT Sama Gebetan Kamu Catat Ya!
terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di kantor samsat Palembang II dan Samsat Corner," ujar Herryandi Sinulingga,AP selaku kepala UPT Bapenda Prov Sumsel Samsat Palembang II, Rabu (7/3/2018).
Selain itu layanan samsat juga terus berjalan salah satunya mobil SAMSAT KELILING yang beroperasi setiap harinya.
Mobil samsat keliling ini, merupakan program untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga memudahkan masyarakat membayar pajak tahunan kendaraan bermotornya.
Baca: Mahfud MD Polisikan Netizen yang Hina Gelar Akademiknya, Langsung Kena 4 Pasal KUHP
Dilanjutkan Sinulingga, dalam bulan Maret tahun 2018 , Mobil Samsat keliling Palembang II beroperasi di wilayah Kecamatan Plaju,
karena banyak warga plaju yang meminta agar mobil samling beroperasi di wilayah Plaju.
Nantinya secara bergantian juga akan melayani di wilayah kecamatan- kecamatan lainnya di Daerah Seberang ULU
Baca: Gagal Masuk 6 Besar Indonesian Idol 2018, Postingan Foto Jodie Bareng Aliando Jadi Sorotan
Target samsat Palembang II untuk Tahun 2018 ini, khususnya PKB (Pajak Kenderaan Bermotor) sebesar Rp 75.960.000.000 dan
sampai dengan tanggal 6 Maret 2018 telah berhasil dicapai sebesar Rp 16.704.120.035 atau sebesar 21,99 persen dari target yang
ditetapkan dan untuk target BBNKB (Bea Balik Nama Kenderaan Bermotor) sebesar Rp 81.504.000.000 dan
Baca: Cawagub Sumsel Irwansyah Blusukan ke Pasar Inpres Prabumulih
sampai tanggal 6 Maret 2018 telah terealisasi sebesar Rp. 18.144.229.750 atau sebesar 22,26 persen dari target yang telah ditetapkan di Tahun 2018.
"Kami juga mensosialisasikan ke warga di wilayah kecamatan masing masing melalui RT dan RW nya "Ajakan membayar Pajak kenderaan bermotor sebelum jatuh tempo"
karena denda pajak kenderaan sebesar 25 persen plus bunga berjalan 2 persen jika lewat sebulan dan seterusnya," himbaunya.
Baca:
Bahagia Pakai Aksesoris Sama dengan Ashanty, Aurel Diingatkan soal Krisdayanti
Persit KCK Laksanakan Donor Darah, Ini Jumlah Pesertanya
Niat Puasa Senin-Kamis, Jika Rutin Dilakukan ini Manfaat yang Didapat Bagi Tubuh