Mereka juga diduga menyisipkan konten berisi virus dalam pesan berantai berbau provokatif tersebut.
Virus itu memiliki potensi merusak perangkat elektronik bagi penerima pesan.
Pesan berbau provokatif dan virus ini umumnya disebarkan lewat aplikasi pesan populer WhatsApp.
Fadil menambahkan bahwa tersangka akan dijerat dengan dugaan ujaran kebencian berdasarkan diskriminasi SARA.
Baca Juga ;
Beredar Video 'Pertengkaran' Ayu Ting Ting dengan Teman Pria di Dunia Maya,Bikin Geger Netizen
Disuruh Gambar Sabun,Bocah Ini Tulisan Pesan yang Bikin Ngakak, Guru Pun Langsung Beri Nilai A
Terkuak ! Bukan Merokok di Pesawat,Ini Fakta Sebenarnya Penumpang Citilink yang Diseret Turun
Selain itu tersangka juga diduga secara sengaja menciptakan gangguan sistem elektronik.
Kini para tersangka terus menjalani pemeriksaan secara intensif oleh polisi.
Fadil tak menutup kemungkinan akan menyelidiki grup yang diikuti para tersangka.
(Tribunstyle.com/Verlandy Donny Fermansah)