Waspada ! Ada Virus yang Disisipkan Lewat Pesan Ujaran Kebencian di Whatsapp,Bikin Smartphone Rusak

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi WhatsApp

TRIBUNSUMSEL.COM -- Polisi berhasil tangkap sindikat penyebar isu provokatif di media sosial.

Pengungkapan ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama Direktorat Keamanan Khusus Badan Intelijen Keamanan.

Penangkapan sindikat ini dilakukan di beberapa tempat pada Senin (26/2/2018).

Baca Juga :

Kena Somasi Kriss Hatta, Begini Reaksi dari Billy Syahputra,Lillahita'ala Gue Enggak Terima !

Usai Mulan Ngamuk,Giliran Maia Estianty Beri Respon Begini Terkait Foto Jadulnya yang Dibandingkan

Foto Selfie dengan Background Pakaian Dalam Wanita,Millendaru Dinyinyir Habis Netizen!

Polisi menetapkan empat tersangka diantaranya yakni ML di Tanjung Priok, dan RSD di Pangkal Pinang.

Selain itu ada RS di Bali, dan Yus di Sumedang.

Seperti dilansir Tribunstyle.com dari Kompas.com, Selasa (27/2/2018), kelompok ini tergabung dalam grup WhatsApp.

Grup Whatsapp itu diberi nama 'The Family MCA".

"Berdasarkan hasil penyelidikan grup ini sering melempar isu provokatif di media sosial," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Fadil Imran dalam keterangan tertulis, Selasa.

Fadil Imran ()

Konten provokatif yang disebarkan tersangka cukup beragam.

Isu provokatif itu diantaranya yakni isu kebangkitan partai terlarang yang sempat bikin heboh tanah air.

Selain itu ada pula isu berbau provokatif terkait penculikan tokoh agama, dan pencemarkan nama baik presiden, pemerintah, hingga tokoh tertentu.

Rupanya tersangka tak hanya menyebarkan pesan provokatif.

Halaman
12

Berita Terkini