Berita Baturaja

Tidak Sediakan APAR di Rumah, Ini Sanksi yang Diberikan Oleh DPBK Kabupaten OKU

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tidak Sediakan APAR di Rumah, Ini Sanksi yang Diberikan Oleh DPBK Kabupaten OKU

TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA - Untuk mengantisipasi terjadinya bencana kebakaran di musim kemarau mendatang.

Dinas Penanggulangan Bencana Kebakaran (DPBK) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menghimbau agar disetiap rumah dapat menyediakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).

Kepada wartawan, Himda menjelaskan hal ini bertujuan agar ketika terjadi musibah kebakaran sebelum api membesar dapat segera mungkin dipadamkan.

Baca: Ngaku Diperkosa, Dituding Sakit Jiwa, Dikabarkan Pindah Agama, Kabar Artis Cantik ini Mengejutkan

Apalagi saat musim kemarau lanjutnya kebakaran sangat rentan terjadi.

Salah satu faktor penyebab kebakaran biasanya karena hubungan arus pendek listrik.

"Minimal kalau ada instalasi listrik yang konslet, jika ada APAR bisa cepat diantisipasi"kata Himda.

Baca: Inilah Pesan Panas BBM Zumi Zola ke Teman Wanita, Ternyata Istri Orang, Isinya Menjijikkan

Saat ini dituturkan Himda, pihaknya sedang melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar menyediakan APAR di rumah masing-masing, terutama di bangunan bertingkat atau perkantoran.

"Lalau bisa satu rumah minimal ada satu APAR," Ucapnya

Menurut Himda untuk di bangunan bertingkat dan gedung perkantoran semestinya wajib menyediakan APAR.

Baca: Inilah sosok Wanita Cantik yang Dituding Telah Berzina dengan Zumi Zola, 30 Foto Panas Beredar

Dituturkannya penyediaan APAR ini ada aturan dasar hukumnya, untuk bangunan baru perizinannnya tidak bisa dikeluarkan jika tidak memenuhi syarat harus menyediakan APAR.

"Kalau ada rekomendasi dari DPBK dan menyediakan APAR baru dikeluarkan izinnya, bangun bertingkat harus punya APAR minimal dua atau tiga tabung APAR," katanya.

Baca: 5 Gaya Berbeda Menantu Presiden RI - Dari Gaya Bersahaja, Sosialita Sampai Ngartis, No 3 Cetar

Halaman
12

Berita Terkini