Alasan pencegahan tersebut adalah untuk penyidikan kasus korupsi menerima hadiah, atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi.
Sementara itu, dari data yang dipublikasikan situs acch.kpk.go.id, Zumi Zola tercatat menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN kepada KPK pada 13 Juli 2015.
Saat itu Zumi Zola masih menjabat sebagai Bupati Tanjung Jabung Timur periode 2011-2016.
Dalam laporan itu tercatat Zumi Zola memiliki kekayaan sebesar Rp3,5 miliar.
Ada hal yang cukup menarik dari laporan kekayaan milik orang nomer satu di Jambi itu.
Hal tersebut berkaitan dengan laporan harta tak bergerak berupa kendaraan.
Zumi diketahui memiliki dua buah mobil dengan total nilai mencapai Rp 491 jutaan.
Adapun kendaraan yang dilaporkan saat itu adalah mobil merek Ford Ranger tahun pembuatan 2010 dengan harga Rp316,7 juta.
Kendaraan lain yang dilaporkan berupa Toyota Avanza dengan harga sebesar Rp174,5 juta.
Hanya ada dua mobil itu yang dilaporkan oleh gubernur mantan artis ini.
Fakta ini terbilang cukup mengagetkan karena biasana orang yang sedang tersangkau masalah dengan KPK memiliki koleksi mobil berlimpah.
Sementara itu, meski aksus tersangka Zumi Zola telah menjadi pemberitaan, namun hingga saat ini KPK sendiri belum mengumumkan status tersangka Zumi secara resmi. (tribunSolo)
Komisi PemResmi Tersangka, KPK Geledah Rumah Zumi Zola, yang Mereka Temukan Mengejutkan!
berantasan Korupsi (KPK) menyita uang dalam bentuk mata uang dollar AS dan rupiah dari penggeledahan yang dilakukan di tempat tinggal Gubernur Jambi Zumi Zola dan saksi.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, uang dollar AS dan rupiah itu disita dalam penggeledahan dari Rumah Dinas Gubernur Jambi Zumi Zola, Villa Zumi Zola, di Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan rumah seorang saksi di Jambi.