Jadi Tersangka KPK, Isi Bagasi Mobil Zumi Zola Bikin Kaget, Satu Mobillnya Capai Harga Segini !

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNSUMSEL.COM -- Sedang ramai dibicarakan netter, aktor ganteng sekaligus Gubernur provinsi Jambi, Zumi Zola dirundung masalah pelik.

Gubernur Jambi Periode 2016-2021, Zumi Zola (37), kini dibayang-bayangi hidup dalam ruang sempit di balik jeruji besi penjara.

Penyebabnya, kasus pencurian uang rakyat dengan modus suap anggota dewan saat pembahasan APBD 2018, menyeret namanya.

Zumi terindikasi kuat salah satu aktor perbuatan keji itu menyusul hasil pengembangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

November 2017 lalu, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus suap ini.

Suap diduga diberikan sebagai "uang ketok" atau uang pelicin agar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memuluskan proses pengesahan APBD senilai Rp 4,5 triliun, yang resmi disahkan pada 27 November 2017 lalu.

Zumi Zola ()

Tiga dari empat tersangka adalah anak buah Zumi Zola di Pemprov Jambi.

Masing-masing Erwan Malik, pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah; Arfan, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum; dan Saipudin, Asisten Daerah Bidang III. Ketiganya menjadi tersangka pemberi suap.

Sedangkan satu tersangka lain sebagai penerima suap adalah Supriono, Ketua Fraksi PAN di DPRD Provinsi Jambi periode 2009-2014. Di provinsi ini, selain Gubernur, Zumi Zola juga merangkap Ketua DPD PAN, parpol yang lahir dari rahim repormasi.

Hingga Jumat (2/2/2018), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengumumkan status tersangka terhadap Gubernur Jambi, Zumi Zola.

Namun berdasarkan surat pencegahan yang dilayangkan KPK kepada Ditjen Imigrasi, Zumi Zola berstatus sebagai tersangka.

"Di situ (di surat pencegahan) tertulis (Zumi Zola) tersangka," ujar Kabag Humas dan TU Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Agung Sampurno saat dikonfirmasi tribunnews.com, Kamis (1/2/2018).

Surat tersebut telah diterima‎ Ditjen Imigrasi Kemenkumham dari KPK pada Kamis, 25 Februari 2018.

Zumi Zola sendiri telah dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

"Tanggal 25 Januari 2018 Ditjenim telah menerima Surat Keputusan KPK tentang pencegahan bepergian ke luar negeri atas nama Zumi Zola Zulkifli," ungkap Agung.

Masa pencegahan Zumi Zola akan berlaku hingga enam bulan ke depan.

Halaman
1234

Berita Terkini