TRIBUNSUMSEL.COM-Selain menetapkan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi sebagai tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan status tersangka kepada dokter yang bekerja di Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo.
Dia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus merintangi proses hukum perkara e-KTP yang menjerat Setya Novanto.
Baca: Jika Ahok Benar-benar Ceraikan Veronica, Siapa Pewaris Hartanya
Baca: Ayu Ting-ting Ternyata Pernah Diramalkan Bakal Berjodoh dengan Pria Seperti Batman, Siapa Ya?
Berikut beberapa fatkta Bimanesh Sutarjo seperti dikuti dari Tribunnews.com
1. Karir sebagai dokter
Berdasarkan penelusuran, Bimanesh merupakan dokter Spesialis Penyakit Dalam, Konsultan Ginjal & Hipertensi.
Selain bekerja di RS Medika Permata Hijau, dia membuka praktek pengobatan di Rumah Sakit Polri Sukanto.
Baca: Inilah Detik-detik Vicky Prasetyo Nyaris Pukul Farhat Abbas Sampai Buka Baju
Baca: Gagal Jadi Presiden dan Bupati, Cerai 4 Kali , Farhat Abbas Kini Bawa Kabar Mengejutkan
Sampai Rabu (10/1/2018), Bimanesh masih terdaftar sebagai dokter yang bekerja di RS Medika Permata Hijau.
Di website rumah sakit itu dan papan pemberitahuan di rumah sakit, nama dokter itu masih terpampang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dia bekerja setiap Selasa dan Kamis mulai pukul 08.00 WIB sampai 11.00 WIB.
Baca: Mau Dinikahi Vicky Prasetyo, Angel Lelga Beberkan Awal Mula Mereka Jatuh Cinta
Baca: 7 Fakta Angel Lelga,No 5 Selamatkan Inul dari Kritikan Rhoma Irama
Namun, pihak rumah sakit tidak mau memberitahukan informasi mendetail mengenai dokter seniornya tersebut.
Nama Bimanesh ramai diperbincangkan publik setelah menjadi dokter yang merawta Setya Novanto.
Mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar itu mengalami kecelakaan saat menumpang mobil Toyota Fortuner berwarna hitam di kawasan Permata Hijau, pada 15 November 2017.
Baca: 7 Fakta Astrid Ellena Putri Fredrich Yunadi Pengacara Setnov, Saling Beberkan Aib
Baca: Balon Kepala Daerah Sumsel berbondong bondong datangi RSMH Palembang
Novanto mengalami kecelakaan menabrak tiang listrik dalam mobil yang dikemudikan oleh Hilman.
2. Pendidikan.
Sebelum bekerja di rumah sakit itu, Bimanesh menempuh pendidikan di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia tahun 1980.
Lalu, melanjutkan sekolah di Universitas yang sama pada tahun 1987 sampai 1991.
Setelahnya, Bimanesh melanjutkan S3 di Institut Pertanian Bogor dengan mengambil spesialisasi molecular biology.
Baca: Pengacara Beberkan Detik-detik saat Ahok Putuskan Gugat Cerai Veronica Tan Engak Bisa Apa-apa Lagi
Baca: Terima Ratusan Pesan, Pengacara Gugatan Cerai Ahok ke Veronica Mengaku Stres
3. Hubungan dengan Fredrich Yunadi
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka kepada dokter Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo dan pengacara Fredrich Yunadi.
Mereka diduga merintangi proses hukum perkara e-KTP, yang menjerat Setya Novanto.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan, Fredrich maupun Bimanesh diduga bekerja sama untuk memasukkan tersangka Setya Novanto ke rumah sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan penyidik KPK.
4. Berurusan dengan KPK
Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.