Gara-gara Celana Dalam Luna Maya, Acara ini Diperingatkan KPI

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anak Jalanan

Sinetron ‘Anak Jalanan’ mendapat teguran tertulis dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Surat teguran bernomoer 1019/K/KPI/12/16 itu dilayangkan pada 1 Desember 2016 lalu.

KPI Pusat menilai sinetron “Anak Jalanan” yang ditayangkan oleh stasiun RCTI pada tanggal 15 November 2016 pukul 18.23 WIB dianggap melanggar penghormatan terhadap nilai-nilai agama.

Pada tayangan tersebut sinetron yang digandrungi banyak remaja ini menampilkan adegan seorang wanita sedang sholat.

Fatalnya, KPI menilai saat melakukan gerakan salam ada keliru yakni akni dari kiri ke kanan.

“KPI Pusat menilai muatan demikian dapat menimbulkan keresahan dalam masyarakat dan berpotensi melanggar SPS KPITahun 2012 Pasal 6 Ayat (1) terkait ketentuan penghormatan terhadap nilai-nilai agama,” tulis KPI di situs resminya.

Baca: Foto Tumpah di Wajah Gadis ini Bikin Heboh, Ternyata ini Kejadian Sebenarnya

Baca: Ingat Artis Aceh yang Dikabarkan Ketahuan Mesum Akhirnya Menikah, Ini 7 Fotonya Yang Bikin Melongo

Baca: Beredar Video Mesum diduga Gadis Bandung, Netizen Ramai-ramai Berburu Link

D'Academy Asia 2

KPI Pusat juga  menemukan pelanggaran pada Program Siaran “D’Academy Asia 2” yang ditayangkan oleh stasiun INDOSIAR pada tanggal 27 November 2016 lalu.

Pada program menampilkan running text “..BY HUNAN (SI K*NT*L BESAR)”.

"Tayangan yang memuat kata kasar/kotor demikian dilarang untuk ditampilkan karena sangat tidak santun dan dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan," tulis KPI.

Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif teguran tertulis.

"Ke depan, saudara diharapkan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran," tulis KPI.

Berita Terkini