"Dari pemeriksaan sementara, yang perempuan mengaku melakukan aborsi. Sementara untuk yang dokter, kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Dikatakan Suwandi, berdasarkan pengakuan NM alias Mia, sebelumnya telah diberi beberapa obat untuk penghancur janin, namun obat tersebut belum berkhasiat.
Kemudian dr Wim melakukan penyuntikan.
"Saat petugas kami datang ke TKP, kondisi Mia sudah disuntik. Lalu ada ditemukan berupa gumpalan darah yang kami belum tahu pasti benda apa itu. Kami ambil untuk dijadikan barang bukti dan diperiksa oleh labfor," ujarnya.
Dokter WG dan NM alias Mia, terancam pasal 77 a ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara dan denda satu miliar rupiah.
Untuk diketahui, dokter WG sebelumnya pernah tersangkut kasus cabul dan dilaporkan oleh pasiennya di Polresta Palembang pada April 2016. Laporan tersebut tercantum dalam LP/B-969/IV/2016/Sumsel/Resta.