Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Farlin Addian
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA -- Terhitung sejak Januari hingga September 2017, sudah 224 pasang pengantin yang telah melakukan pernikahan pada satu kecamatan.
Data tersebut berdasarkan catatan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Senin (18/9/2017).
Kepala KUA Kecamatan Rupit, Muhammad Ali mengatakan, pemerintah sudah memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin melangsungkan pernikahan baik di KUA ataupun di rumah masing-masing.
"Data sementara yang kita miliki, untuk pelaksanaan pernikahan di balai nikah sejumlah 51 pasangan, di luar balai nikah berjumlah 161 orang sementara isbat nikah berjumlah 12 orang," katanya.
M Ali melanjutkan, sejauh ini pihaknya belum menemukan kendala dalam memberikan pelayanan, sebab masyarakat sudah mulai mengerti akan jadwal pernikahan yang harus disesuaikan.
"Saya menghimbau kepada masyarakat jika ingin mendaftarkan pernikahan dari jauh hari, supaya jadwalnya bisa diatur di KUA jangan musiknya yang didahulukan," ujarnya.
Sambung Ali, di zaman sekarang sangat keterlaluan jika ada masyarakat yang menikah tidak memiliki buku nikah, jangan sampai menikah tidak punya buku nikah.
Sementara, Penyuluh fungsional H Abdullah, mengatakan akan melayani panggilan dari masyarakat yang ingin melakukan pernikahan, asalkan semua syaratnya sudah terselesaikan.
Namun diharapkan minimal 10 hari sebelum pelaksanaan akad nikah sudah melapor terlebih dahulu ke KUA Kecamatan Rupit, supaya melakukan penyesuaian jadwal pernikahanya.
"Saat ini tenaga penghulu sangat minim sehingga jadwal pernikahan harus diatur sebaik mungkin," ujarnya.
Diharapkan, kedepan ada penambahan tenaga penghulu, agar dalam melayani masyarakat dapat terlaksana dengan baik.
"Jangan sampai terjadi adanya pernikahan di bawah tangan yang tidak tercatat di pemerintah," ungkapnya.