Selain itu ia meminta agar para sopir angkutan kota ini bisa diberikan solusi.
Ia juga mengaku mencari satu, dua penumpang saja sulit sekali.
Mulai terasa sepi penumpang ini ia rasakan saat armada aplikasi online ini mulai ada.
Apalagi di tempat ia dan teman-teman sopir angkotnya biasa menunggu penumpang, SMAN 3 Palembang, UIN Raden Fatah Palembang, RSMH Palembang dan RSK Charitas Palembang.
Beberapa penumpangnya lebih memilih naik ojek online atau taksi yang sudah dipesan melalui aplikasi online di smartphone.
Mereka juga mengatakan, aksi ini bukan untuk kekerasan.
Tetapi untuk mencari makan.
Mereka hanya meminta solusi yang baik agar nantinya penumpang mereka tidak "lari" lagi.
Aturan Taksi Online, Berlaku Efektif 1 Juli 2017
TRIBUNSUMSEL.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 pada 1 April 2017, untuk mengatur keberadaan transportasi taksi berbasis online.
Regulasi ini dikeluarkan sebagai revisi Peraturan PM Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
Direktur Angkutan dan Multi Moda, Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Cucu Mulyana, menjelaskan aturan tersebut mulai berlaku efektif pada 1 April 2017, dengan masa transisi hingga 1 Juli 2017.
"Permenhub 32 Tahun 2016 kan sudah direvisi, dan sekarang penggantinya Permenhub Nomor 26 tahun 2017 yang berlaku per 1 April," kata Cucu dalam diskusi 'Revisi Permenhub 32/2016 di Gado-gado Boplo, Jakarta.
Ada 3 syarat yang harus dipenuhi oleh penyedia jasa taksi online yang memerlukan masa transisi 3 bulan setelah 1 April 2017.
"Di dalam PM 26 amanatkan 3 hal masa transisi selama 3 bulan terkait stiker, digital dashboard, dan KIR. Itu berlaku efektif 1 Juni ini, masalah stiker tak ada masalah," ujar Cucu.