Seperti yang dialami para korban penyerangan seksual lainnya, dia langsung ditempatkan di sebuah lokasi penampungan dan didampingi pengacara. Namun, setahun kemudian, kasusnya terombang-ambing.
Jaksa penuntut umum memutuskan tidak mengajukan tuntutan karena mereka meyakini klaim adik mantan majikan Esti bahwa hubungan seksual terjadi atas dasar suka sama suka.
"Dia berani mengatakan itu terjadi atas kemauan bersama. Saya benar-benar merasa sakit. Saya harap dia dihukum atas apa yang dia lakukan kepada saya," kata Esti.
Pengacara Esti telah mengajukan banding. Namun, jika jaksa menolak membuka kembali investigasi, kasus Esti akan ditutup.
Karena merasa frustrasi, Esti ingin menyerah dan pulang ke Indonesia.
"Saya ingin mendirikan usaha kecil dan memperkerjakan warga Indonesia sehingga kita bisa bekerja di Indonesia dan tidak harus pergi ke negara lain untuk bekerja," ujar Esti. (Intisari/Agus Surono)
Berita ini sudah tayang di Intisari dengan judul: Kisah Pilu TKW di Taiwan: "Saya Diperkosa Lima Kali Seminggu"