TRIBUNSUMSEL.COM -- Pesinetron Ammar Zoni telah dinyatakan positif menggunakan ganja dan sabu setelah sebelumnya ditangkap Tim Reserse Narkoba Unit I Subnit 2 Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat di kediamannya, Jumat (7/7/2017) lalu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ammar Zoni diketahui telah hampir setahun belakangan mengonsumsi ganja dan sabu.
"Dari hasil pemeriksaan, hampir satu tahun belakangan ini yang bersangkutan pakai ganja dan sabu, walaupun sabu barbuknya tidak ada, mungkin sudah dipakai.
Tapi, alat bantunya sempat diamankan, yaitu bong.
Kemudian, juga bekas plastik-plastiknya masih ada," ucap Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar (Kombes) Suyudi Ario Seto ketika ditemui di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (10/7/2017).
Kini, Ammar Zoni dikenakan Pasal 111 (1) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun.
Seperti yang telah diberitakan, penangkapan Ammar Zonibermula dari informasi yang diberikan masyarakat mengenai sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkoba.
Setelah melakukan penelusuran, polisi akhirnya melakukan penggeledahan di kediaman Ammar Zoni di Pesona Khayangan, Sukmajaya, Depok, Jumat, sekitar pukul 10.00 WIB.
Di dalam kamar Ammar Zoni, polisi menemukan satu toples daun ganja kering seberat 39,1 gram dan satu bungkus kertas putih berisi daun ganja kering.
Ditemukan juga satu alat isap sabu, yakni bong yang terbuat dari bekas botol obat batuk, satu sedotan, dan tujuh plastik klip kecil bening kosong bekas tempat menyimpan kristal putih sabu.
Selain itu, terdapat pula satu kotak kaleng berisi tiga bungkus kertas paper, enam batang rokok, dan korek api gas.
Selain Ammar Zoni, ditangkap pula dua asistennya, yakni M dan RH, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba tersebut.
(Tribunnews.com/Regina Kunthi Rosary)