Gandakan Uang Pakai Rantai Babi, 40 Hari Kamar Tak Boleh Dibuka, Saat Dibuka Hasilnya Mengejutkan

Penulis: Eko Hepronis
Editor: M. Syah Beni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rantai Babi

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU --  Chairul meminta Edi untuk masuk kedalam kamar, untuk melihat hasil penggandaan.

Hasilnya pun benar uang dalam kamar tersebut jumlahnya sangat banyak, setelah melihat uang tersebut Edi disuruh untuk keluar lagi.‎

Chairul dan HA meminta supaya Edi untuk tidak membuka pintu kamar selama 40 hari agar uang yg digandakan perosesnya berhasil.

Setelah di tunggu selama 40 hari ternyata uang yang dijanjikan tidak ada dan ruang kamar dalam keadaan kosong.

Akibatnya, Chairul Ambri (63)  terpaksa ‎medekam di jeruji tahanan setelah melakukan penipuan berkedok bisa menggandakan uang.

Warga Jalan Suro Baru RT 5 Desa Suro Baru, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahyang, Provinsi Bengkulu‎ ini diamankan oleh Unit  Pidana Khusus (Pidsus) Mapolres Lubuklinggau hari Rabu (5/7/2017) lalu.

Dalam ekspos yang digelar di Mapolres Lubuklinggau, Senin (10/7/2017), Chairul irit bicara dan enggan berkomentar banyak terhadap praktek penggandaan uang yang ia lakukan.

Namun ia mengatakan kalau penipuan tersebut bukan dilakukannya seorang diri, tapi  dilakukannya bersama tiga rekannya yang saat ini sedang buron.

Trik tipu yang laki-laki berkumis hitam tersebut  dilakukannya  bersama tiga rekannya dengan menggunakan rantai babi secara profesional, hingga membuat korbannya  Edi Kusendang (30), warga jln Yos Sudarso Rt. 06 Kelurahan  Majapahit, Kecamatan Timur 1 Kota Lubuklinggau terperdaya dan mengalami kerugian sebesar Rp 160 juta.

Pristiwa penipuan terjadi pada bulan Januari 2017 lalu, ceritanya teman Edi Kusedang bernama Edy Boy menawari Edi  untuk menggandakan uang.

Setelah terjadi kesepakatan lalu Edy Boy memperkenalkan Edi  kepada temannya yakni Chairul Ambry‎ sosok yang mampu menggandakan uang.

Setelah Edi percaya lalu keduanya  langsung mendatangi rumah Chairul ‎‎untuk menyampaikan maksudnya.

Di hadapan Edi dan Edy Boy, Chairul bercerita bahwa dirinya bisa mengandakan uang dengan menggunakan rantai babi miliknya.

Lalu sebagai bukti panjarnya Chairul  meminta kepada Edi agar menyerahkan uang sebesar Rp. 3,2 juta ke rekening nomor 813401001135536 Atas Nama (AN) Susilawati yang tak lain istri Chairul untuk membeli syarat-syarat ritual yang akan di jalankan.

Lalu ‎Edi secara bertahap meyerahkan uang senilai Rp 153 juta dengan harapan uang tersebut akan digandakan menjadi Rp.1,5 Milyar.

Untuk meyakinkan Edi, Chairul mengajak seorang paranormal gadungan beinisial HA dan pelaksaan ritual di dilakukannya di kamar rumah milik Edi.‎

Kapores Lubuklinggau AKBP Hajat Mabrur Bujangga melalui Kasatreskrim Mapolres Lubuklinggau AKP Ali Rojikin mengatakan setelah didapat info keberadaan tersangka, selanjutnya anggota Unit Pidsus dipimpin KBO Sat Reskrim IPTU Sudarno melakukan penangkapan di rumahnya.

"Dari rumah tersangka anggota mengamankan tiga buah kardus,  satu lembar slip pengiriman uang  ke rekeningSusilawati,  satu buah buku tabungan norek 813401001135536 yang juga An Susilawati,"ungkapnya.

Saat ini masih melakukan pendalaman-pendalaman dan penyidikan lebih lanjut.

Kemungkinan-kemungkinan adanya korban lainnya, namun sejauh ini hanya satu orang yang melaporkan kejadian tersebut.

"Kita sekarang lagi melakukan penyidikan dan pendalaman-pendalaman laporan korban dan pengakuan tersangka, kemungkinan ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini,"ujarnya.

Berita Terkini