Firza disangka melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 6 juncto pasal 32 dan atau pasal 8 juncto pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Atas pasal tersebut, Firza terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
Firza dilarang bepergian ke luar negeri
Meski tidak ditahan, namun Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memutuskan untuk melarang Firza bepergian ke luar negeri.
"Jadi hari ini dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengeluarkan surat pencekalan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes POl Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (18/5/2017), dikutip dari Kompas.com.
Polda Metro Jaya melayangkan surat pencegahan luar negeri atas nama Firza Husein ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
Pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan kedepan untuk Firza Husein.
"Tentunya penyidik mengeluarkan surat ini dengan harapan tersangka ini tidak bisa bepergian ke luar negeri," kata Argo.
Rizieq kasihan pada Firza
Rizieq mengungkapkan jika dirinya kasihan pada Firza yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan percakapan berkonten pornografi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Pawiro.
Sugito telah memberitahukan kabar Firza yang ditetapkan sebagai tersangka kepada Rizieq.
"Tapi, Habib tetap prihatin, 'Oh kasihan banget. Orang tidak tahu apa-apa, bisa menjadi korban dan dijadikan sebagai tersangka'. Itu saja," ujar Sugito, Rabu (17/5/2017) dikutip dari Tribunnews.com.
Berbeda dengan Firza, Rizieq berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan percakapan berkonten pornografi.
Hingga Rabu (17/5/2017), polisi belum berhasil memintai keterangan Rizieq.