Breaking News

Umar Usman Divonis Empat Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta

Editor: Hartati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kadisdik Banyuasin Umar Usman duduk dikursi pesakitan untuk mendengarkan putusan yang akan dibacakan majelis hukum, Kamis (23/3/2017).

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin, Umar Usman akhirnya dijatuhi vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh majelis hakim, Kamis (23/3/2017).

Umar dinyatakan terbukti sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama pada kasus suap proyek ijon yang mana uang tersebut dipakai untuk kepentingan Yan Anton.

Mendengar putusan hakim, Umar yang memakai kemeja putih langsung tertegun.

Terlihat jakun di tenggorokannya naik turun mendengar vonis.

Majelis hakim menilai Umar Usman terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama.

Memberatkan terdakwa karena kontraproduktif dengan program pemerintah untuk melakukan pemberantasan korupsi.

Meringankan terdakwa, tidak menikmati hasilnya, membantu penyidikan perkara, kooperatif dalam penyidikan dan persidangan dan masih ada tanggungan keluarga.

"Terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan penjara. Barang bukti dikembalikan ke penuntut umum untuk digunakan dalam perkara Yan Anton dan kawan-kawan serta membebankan ongkos perkara senilai Rp 5.000 kepada terdakwa," ketuk Arifin memvonis Umar Usman.

Umar Usman dikenakan Pasal 12 huruf a tentang pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1.(M Ardiansyah)

Berita Terkini