Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Forum Umat Islam (FUI) sebagai perwakilan Aksi 212 menyampaikan sejumlah tuntutannya kepada Komisi III DPR RI.
Hal itu disampaikan Sekjen FUI Muhammad Al Khaththath di ruang rapat Komisi III DPR, Jakarta, Selasa (21/2/2017).
Khaththath mempertanyakan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang aktif kembali sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Padahal, Ahok sudah berstatus terdakwa.
Baca: Massa Aksi 212 Terus Berdatangan Ke Depan Gedung DPR/MPR
"Ini yang kami persoalkan. Komisi III harus berperan aktif dalam hal ini agar pelaksanaan hukum dikawal komisi III dan terdakwa segera dinonaktifkan," kata Khaththath.
Khaththat juga meminta Komisi III DPR melihat Ahok sebagai terdakwa dalam kasus penistaan agama tersebut tidak ditahan.
Menurutnya, hal tersebut memberikan peluang kepada Ahok mengunlangi perbuatannya.
"DPR harus menegur MA untuk menahan," kata Khaththath.
Karenanya, Khaththath berharap Ahok dihukum maksimal.
FUI, tuturnya, juga melihat adanya upaya kriminalisasi terhadap ulama dan aktivis Islam yang mengikuti aksi damai 2 Desember 2016.
Padahal, acara tersebut diikuti Presiden Joko Widodo, Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian, dan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo.
Ia pun melihat ada upaya kriminalisasi luar biasa terhadap Habib Rizieq yang ditimpa 12 perkara.
"12 perkara kami melihat banyak yang aneh-aneh,Ustadz Bachtiar Nasir, rekening infaq, kok bisa masuk TPPU, biasanya kan kasus korupsi," jelas Khaththath.
Hal lain yang dituntut, Khaththath mengatakan terkait tindakan represif penangkapan mahasiswa.
"Pihak mahasiswa bisa menceritakan lebih dalam," katanya.