Ada Bendera Merah Putih Bergambar Dirinya, Iwan Fals Jadi Khawatir

Editor: M. Syah Beni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Saat ini, polisi tengah mencari siapa yang membuat dan membawa bendera tersebut.

"Sekarang kita melakukan penyelidikan. Siapa yang membuat, siapa yang mengusung. Penanggung jawab, korlapnya akan kita panggil," ujar Tito di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2017).

Coretan yang disengaja pada bendera merah putih tersebut, kata dia, merupakan suatu pelanggaran.

Pelaku pun dapat diancam dengan hukuman kurungan selama satu tahun penjara.

"Bendera merah putih tidak boleh diperlakukan tidak baik, di antaranya membuat tulisan di bendera dan lain-lain. Itu ada undang-undangnya, hukumannya satu tahun," tutur dia.

Berita Terkini