Kecewa dengan pengerjaan hanya 94 persen, Pemerintah kota Prabumulih kemudian melayangkan surat ke Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dalam surat itu Pemerintah Prabumulih meminta pihak kementerian untuk tidak membayar full atau 100 persen ke tiga perusahaan konsursium, namun cukup sesuai dengan yang dikerjakan.
"Walikota sudah kirim surat ke kementerian untuk memberitahu jika pengerjaan proyek belum selesai 100 persen dan dana tidak dicairkan full. Selain itu agar kementerian mengetahui realisasi pengerjaan," ungkap Wakil Walikota Prabumulih, H Andriansyah Fikri SH.