Jual Barang Curian, Dayat Diamankan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG- Warga warga Desa Tanjung Rajo, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan (Sumsel) yakni Dayat (40) harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran dirinya ditangkap saat hendak menjual barang hasil curian.

Pria penganguran tersebut diamankan Satuan Sabhara Polresta Palembang, Selasa (27/12) di kawasan pasar cinde.

Tertangkapnya pelaku saat anggota patroli Sabhara Polresta Palembang sedang melakukan patroli keliling di wilayah penjualan barang bekas dan melihat ada warga yang ribut kehilangan alat-alat las.

Namun pelaku sendiri membantah kalau sudah mencuri barang milik kakak kandungnya itu.

"Alat-alat itu telah diberikan kepada saya pak karena dia kesal sama saya sering meminta uang," kata dia.

Lalu, dirinya pun membawa barang-barang tersebut ks pasar Cinde untuk dijual seharga Rp 400 ribu dengan menumpangi mobil travel.

"Dia itu kesal karena saya sering minta uang, jadi dia bilang jual saja barang-barang las itu, tetapi jangan pernah kembali lagi ke dusun," ungkap dia.

Namun, saat tiba di Pasar Cinde dirinya diamankan petugas Sabhara Polresta Palembang.

"Katanya ada yang mengaku kehilangan alat-alat las, jadi saya diamankan. Orang yang mengaku kehilangan itu sudah melihat barang-barang yang saya bawa ini, ternyata bukan milik dia. Tetapi, saya tetap saja dibawa kesini," tegasnya.

Berita Terkini