TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Banyaknya aduan masyarakat terkait penjualan minuman keras, membuat Polsek IT I Palembang melakukan razia di wilayah hukumnya.
Pedagang yang ada di kawasan Ariodillah Palembang dan Masjid Lama Palembang, sempat tidak mengakui jika mereka menjual minuman keras.
Akan tetapi, petugas tidak percaya begitu saja.
Penggeledahan langsung dilakukan dan petugas sempat kebingungan mencari tempat penyimpanan.
Beberapa melakukan penggeledahan, akhirnya minuman keras dengan kadar alkohol di atas 40 persen ditemukan.
Pintarnya, para pedagang kaki lima ini menyimpang miras jualannya di dalam gerobak dengan sebuah kotak kayu rahasia yang telah mereka buat.
Kotak tersebut ditutupi barang dagangan lain dan seolah-olah tempat meletakan barang dagangan.
"Katanya tidak jualan, ini buktinya banyak. Makanya jangan bohong dan kami masih memberikan peringatan," ujar Kanit Reskrim IT I Palembang Ipda Alkap yang memimpin jalannya razia.
Miras yang diamankan Polsek IT I Palembang saat razia yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Alkap.
Razia yang dilaksanakan Senin (14/11/2016) malam di kawasan Ariodillah Palembang, berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras berbagai merk.
Pemilik warung Zulfabar (62), tidak dapat berkutik dan hanya diam ketika barang dagangannya berupa ratusan botol miras diangkut ke mobil patroli.
Zulfabar hanya diberikan surat peringatan untuk tidak kembali menjual miras.
Bila kembali kedapatan menjual miras, maka tindakan hukum akan diberikan kepadanya.
Razia yang dilanjutkan ke wilayah Masjid Lama dan mendapati warung milik Rita Sihombing (47) diduga menjual tuak.
"Saya tidak jualan tuak. Hanya jualan makan saja pak," ujarnya kepada petugas.
Akan tetapi, petugas tidak langsung percaya. Penggeledahan dilakukan di sekitar warung tempat Rita berjualan.
Ternyata, enam jeriken tuak sengaja disembunyikan Rita cukup jauh dari gerobak jualannya.
Rita hanya bis terdiam ketika tuak jualannya disita petugas dan langsung dibuang di hadapannya.
Kapolsek IT I AKP Rivanda melalui Kanit Reskrim Ipda Alkap menuturkan, razia penyakit masyarakat yang dilakukan ini karena perintah dari Kapolresta Palembang dengan banyaknya laporan dari masyarakat bila pedagang kaki lima masih menjual minuman keras.
"Kami melakukan penggeledahan, meski awalnya mereka tidak mengakui. Ternyata memang benar, miras yang mereka jual disimpan di suatu tempat agar petugas tidak mengetahuinya. Begitu pula dengan tuak, yang disembunyikan cukup jauh dari gerobak tempat berjualan," ujarnya.
Para pedagang kaki lima ini memang tidak diamankan dan dibawa ke Polsek IT I Palembang.
Tetapi mereka diberikan surat peringatan untuk tidak kembali menjual miras dan tuak, bila masih tetap menjual makan proses hukum akan diberlakukan.