Double Track KEK Terancam

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua komisi II DPRD Sumsel Joncik Muhammad

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Arief Basuki Rohekan

TRIBUNSUMSEL. COM, PALEMBANG - Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel yang akan akan mewujudkan Pelabuhan Tanjung Api-Api (TAA) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), yang terkoneksi dengan double track Kereta Api (KA), terancam terealisasi dalam waktu dekat.

Pasalnya, pembangunan double track yang berada dikawasan hutan primer tersebut ada larangannya.

"Sesuai Inpres (Instruksi Presiden) nomor 8/2015, dilakukan penundaan pemberian izin baru dan penyempuraan tata hutan alam primer serta laham gambut," kata ketua komisi II DPRD Sumsel Joncik Muhammad, Senin (11/1/2016) setelah pihaknya melakukan kunjungan kerja dan konsultasi ke Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, yang ditemui Dirjen Planologi beberapa waktu lalu.

Menurut Joncik, kawasan yang akan digunakan dan dilalui double track di TAA tepatnya Tanjung Jarak Banyuasin dengan luas 7,23 hk dengan rincian melewati kawasan Hutan Lindung Primer (HLP) di Air Telang sepanjang 2.680 m dan lebar 27 m, berada dikawasan hutan mangrove sama artinya dengan hutan primer yang tidak boleh diolah.

"Jadi, kalau sesuai Inpers tidak boleh diberikan izin baru untuk ahli fungsi itu, karena harus ada izin untuk membangun," ujarnya.

Diterangkan politisi PAN ini, pembangunan dilahan dilindungi tersebut bisa saja dilakukan kecuali, untuk pelaksanaan pembangunan nasional bersifat vital. Yaitu, Geotermal, Migas, Ketenaga listrikan, Padi dan Tebu.

"Dengan adanya kendala seperti ini, maka solusi satu-satunya melalui kementerianterkait, yang meliputi kementerian kehutanan dan lingkungan hidup, kementerian perindustrian, perdagangan, dan kementerian agraria dan tata ruang, untuk merevisi Inpres yang ada," tandasnya.

Dilanjutkan mantan Calon Bupati Empat Lawang Ini, pihaknya hanya bisa mendorong pihak eksekutif (Pemprov Sumsel), untuk mengajukan revisi itu kekementerian segera, agar proses pembangunan double track tidak terhambat.

"Langkah selanjutnya, tentu proses ini dibangun sebagi pengusul KEK, maka harus dilakukan revisi," pungkasnya.

Berita Terkini