Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Arief Basuki Rohekan
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Tim advokasi pasangan calon kepala daerah Ogan Ilir (OI) Helmy Yahya-Muchendi Mahzareki, Senin (14/12/2015) kembali mendatangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel.
Kehadiran tim dari paslon nomor urut satu itu sendiri, masih terfokus terhadap objek DPT (Daftar Pemilih Tetap) yang selama ini menjadi persoalan, dimana perbaikan atas rekomendasi dari Panwaslih setempat selama ini tidak dilakukan.
Menurut tim advokasi Helmy-Muchendi, Mualimin mengatakan dari belasan kecamatan yang ada di OI, terdapat tiga Kecamatan yang tidak ada laporan jika dilakukan perbaikan DPT.
Ketiga Kecamatan itu, Pemulutan Induk, Tanjung Raja dan Sungai Pinang
"Sampai sekarang kita temukan masih sekitar 50 ribu pemilih yang bermasalah namun bisa melaksanakan pencoblosan. Pemilih bermasalah tersebut karena ganda, tidak terdaftar, atau NKK/NIK tidak valid, dan selama ini kita anggap belum ada penyelesainnya,"kata Mualimin didampingi tim sukses Helmy-Muchendi yang juga Plt ketua DPC Demokrat OI Hilmin, setelah melaporkan ke Bawaslu Sumsel.
Diterangkan Mualimin, selama ini memang laporan awalnya ke Panwaslih untuk dilakukan perbaikan, dan ditanggapi KPU setempat akan diverifikasi ulang hingga tingkat bawah, namun hanya dibatasi hingga 8 Desember.
Padahal, menurutnya verifikasi itu dilakukan hingga tingkat KPPS atau TPS.
"Kita selama ini protes ke KPU OI, sebab saksi kita masih menemukan pemilih yang tidak memenuhi syarat namun tetap bisa memilih,"ujarnya..
Dengan masih banyaknya DPT bermasalah dan bedanya penafsiran jumlah DPT yang resmi tersebut, pihaknya sendiri menuntut untuk 11 des menyampaikan permohonan agar dilakukan pemungutan ulang Pilkada OI.
"DPT yang belum selesai perbaikan itukan cacat hukum, dan kami minta dilakukan pemungutan ulang, karena jika DPT cacat hukum otomatis produk yang dihasilkan juga cacat. Kami minta Bawaslu memonitornya, dimana belum mendapat pemberitahuan Panwaslih jika ada rapat pleno hari ini, tindaklanjut permohonan kita sebelumnya. Ini penting, karena Bawaslu punya kewenangan untuk monitoring, mencermati dan pendampingan Panwaslih,"tuturnya.
Dilanjutkan Apeng sapaan akrab Mualimin,
Anggota panwas kecamatan di OI juga banyak diintimidasi pihak tidak jelas, sehingga kita nilai ada pelanggaran dari pihak lainnya.
"Ini satu-satunya yang diupayakan dan dimaksimalkan, kita punya bukti dan saksi-saksi yang siap disampaikan,"tegasnya.
Sementara Hilmin menambahkan, jika dalam Pilkada OI prakteknya selama ini terdapat dugaan money politik. Ini terlihat sudah adanya sekitar 300 laporan ke Panwaslih.
"Kita lihat kecurangan yang ada bersifat sistimatif, tersturktur dan masif. Padahal itu dilarang dalam PKPU, yang jelas hal ini bisa menganulir calon kepala daerah jika benar terbukti,"pungkasnya.