Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap dua tersangka pengedar narkoba jaringan Aceh. Kedua tersangka adalah Robi dan Suwandi. Polisi menyita 40 kg ganja dari kedua tersangka.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Yani Sudarto mengatakan, penangkapan bermula ketika petugas mendapat informasi adanya pengedar sabu di Jalan Turi Raya, Tanjung Senang.
Petugas menggerebek rumah tersebut yang ditempati Robi.
"Kami geledah rumahnya lalu menemukan satu bungkus besar ganja di dalam speaker. Kami juga menemukan dua bungkus ganja di dalam lemari pakaian," ujar Yani kepada wartawan, Senin (2/11/2015).
Dari keterangan Robi diketahui ganja itu berasal dari Suwandi. Polisi lalu menangkap Suwandi di rumahnya di Way Dadi, Sukarame. Di rumah Suwandi, petugas menemukan 40 bungkus besar ganja dengan berat kotor 39,65 kg.