Jaksa Jebloskan Kadisdik Lubuklinggau Tepis Isu tak Berani Menahan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Tersangka dalam kasus korupsi alat multimedia pada Dinas Pendidikan Kota Lubuklinggau senilai Rp 1,8 miliar tahun anggaran 2014, Mustofa Yusup akhirnya dijebloskan ke dalam sel tahanan Lembaga pemasyarakatan (lapas) Lubuklinggau, Senin (24/8/2015).

Penahanan itu, membuktikan isu yang berkembang di Bumi Sebiduk Semare bahwa korps Adhyaksa tidak berani menahan orang nomor satu di dunia pendidikan Kota Lubuklinggau tersebut.

Mustofa dijebloskan ke penjara sekitar pukul 09.00, didampingi pengacaranya. Dia mendatangi Kejari Lubuklinggau untuk menjalani pemeriksaan terakhir sebelum ditahan.

"Penahanan terkait untuk menjalani masa persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang Rabu besok, hal itu juga guna memudahkan Jaksa agar memantau keberadaan tersangka, setelah dinyatakan sehat dalam cek kesehatan, tersangka akhirnya ditahan," ungkap Kajari Lubuklinggau, Patris Yusrian Jaya didampingi Kasi Intel, M Chadafi Nasution.

Patris menerangkan, selama pemeriksaan tersangka kooperatif dan tidak ditahan. Tersangka juga telah bersedia mengikuti sidang serta akan mengungkap fakta dipersidangan nanti.

Mantan Koordinator bidang Pidum pada Kejati Jabar ini menjelaskan, selain tiga tersangka yang telah menjalani masa sidang. Pihaknya juga akan mencecar beberapa orang yang terkait dalam rekayasa pengadaan alat multimedia tersebut.

Diketahui, selain tiga orang yang telah dijadikan tersangka, PPTK Disdik Dedi dan pengusaha Lubuklinggau Wenly serta anggota DPRD Banyuasin Robinson ikut diperiksa untuk mendengarkan keterangan terkait pengadaan tersebut.

Tags:

Berita Terkini