Kasus Bambang Widjojanto Segera Dilimpahkan ke Kejagung

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menjadi pembicara dalam peluncuran Anti-Corruption Film Festival (ACFFest) 2015 di Pusat Perfilman Haji Usmar Ismail, Jakarta, Rabu (11/2/2015). ACFFest telah diselenggarakan sejak 2013, dengan menjaring para sineas muda yang memproduksi film bertemakan anti-korupsi.

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri, Kombes Pol Victor Edi Simanjuntak menyatakan, berkas perkara Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, selesai. Bambang merupakan tersangka kasus dugaan memerintahkan memberikan keterangan palsu kepada saksi saat sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010 lalu.

"Sudah rampung," kata Victor, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (10/3/2015) sore.

Meski demikian, Victor tak menyebut kapan berkas itu akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Ia mengatakan, masih ada beberapa hal yang harus disempurnakan dari berkas itu. "Tunggu dulu. Menyempurnakan resume. Enggak ada yang baru," katanya.

Bareskrim menetapkan Bambang sebagai tersangka dalam kasus ini sejak 23 Januari 2015. Mantan pengacara Ujang Iskandar dalam sengketa pilkada itu, diperiksa pertama kali saat penyidik Bareskrim menangkapnya di Depok, Jawa Barat pada hari ia ditetapkan sebagai tersangka. Panggilan pemeriksaan kedua dan ketiga dijalani Bambang pada 4 Februari dan 24 Februari 2015.

Dalam pemanggilan ketiga, Bambang tidak jadi diperiksa dan hanya menyerahkan surat kepada Wakil Kepala Polri Komjen Pol Badrodin Haiti. Sementara, pemanggilan keempat dilaksanakan pada 27 Februari 2015. Namun, Bambang mangkir dari pemanggilan lantaran ditugaskan KPK untuk mengisi acara. Sebagai gantinya, Bambang baru memenuhi panggilan keempat pada 4 Maret 2015 lalu.

Berita Terkini