Alasan KPK Tak Ajukan PK Putusan Praperadilan Budi Gunawan ke MA

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Dari kiri ke kanan) Wakil Ketua KPK sementara Indriyanto Seno Adji, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja, Wakil Ketua sementara KPK Johan Budi, Ketua sementara KPK Taufiequrachman Ruki, Wakil Ketua sementara KPK Zulkarnain usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (27/2/2015).

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA — Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Indriyanto Seno Adji mengatakan, opsi peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas putusan praperadilan terkait penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan tidak ditempuh KPK karena terbentur masalah regulasi. Dalam KUHAP, kata dia, penegak hukum tidak diperbolehkan mengajukan PK.

"Kalau PK, kita kan dasarnya regulasi KUHAP. Apakah seorang penegak hukum diperkenankan mengajukan PK? Kan enggak," ujar Indriyanto di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/3/2015).

Indriyanto mengatakan, PK hanya boleh diajukan oleh terpidana dan ahli waris sehingga, kata dia, penegak hukum tidak berwenang mengajukan gugatan agar putusan dalam pengadilan ditinjau kembali. Indriyanto menilai, putusan pimpinan KPK melimpahkan perkara Komjen Budi Gunawan merupakan keputusan yang tepat.

"Sudah, sudah tepat. Sudah dibicarakan oleh pimpinan lama maupun yang baru," kata Indriyanto.

KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier (Karobinkar) Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. Budi lantas menggugat penetapannya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim Sarpin Rizaldi memutuskan bahwa penetapan Budi sebagai tersangka oleh KPK tidak sah. Dengan demikian, penyidikan terhadap Budi di KPK harus dihentikan.

Sementara itu, KPK tidak memiliki dasar hukum untuk menghentikan penyidikan. Oleh karena itu, KPK melimpahkan penanganan perkara yang melibatkan Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung.

Berita Terkini