BREAKING NEWS

Penetapan Budi Gunawan Sebagai Tersangka Dinyatakan Tidak Sah

Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Sarpin Rizaldi memimpin sidang perdana pra peradilan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka pemilik rekening gendut Polri oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/2/2015). Sidang tersebut ditunda sampai minggu depan karena ketidakhadiran pihak tergugat. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNSUMSEL.COM - Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Komjen Budi Gunawan diterima sebagian oleh hakim PN Jaksel, Sarpin Rizaldi.

Pembacaan sidang putusan berlangsung Senin (16/2/2015).

Budi Gunawan mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.

Hakim juga memutuskan bahwa penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK tidak sah.

Berita Terkini