Klik Tribun Sumsel

Tidak Ada Dasar Hukum Pengangkatan Honorer ke PNS di PALI

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala BKD Pemkab PALI, Yuhairudin

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI - Kepala Badan Kepegawai Daerah (BKD) Kabupaten PALI Yuhairudin mengatakan jangan percaya jika ada oknum yang bisa menjanjikan masuk TKS dan diangkat sebagai PNS di lingkungan Pemkab PALI.

Menurutnya sejak Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2008 tentang pengakatan tenaga honorer tidak diberlakukan maka hingga saat ini belum ada dasar hukum yang mangakat mereka menjadi PNS.

"Mereka jangan terpengaruh, apabila ada isu-isu yang mengatakan menjadi TKS bisa diangkat menjadi PNS sebab itu tidak ada aturan dari pemerintah tentang pengakatan TKS atau honorer menjadi PNS sejak PP tersebut tidak berlakukan lagi," kata Yuhairudin pada Tribunsumsel.com, Selasa (2/9/2014)

Ia menjelaskan, untuk masuk jadi TKS sendiri tidak menggunakan biaya sepeser pun, jika ada oknum yang meminta uang kepada orangtua TKS sangat disayangkan.

"Tolong laporkan kepada saya apabila ada oknum di lingkungan Pemkab PALI meminta uang sebagai pelicin untuk masuk TKS, saya akan tindak tegas, jika saya(Yuhairudin) meminta uang kepada  orangtua  TKS, segara laporkan kepada pak Bupati," katanya.
 
Ia mengakui jumlah TKS dilingkungan Pemkab PALI hingga saat ini sekitar 2000 orang TKS, bahkan angka tersebut bisa bertambah lagi mengingat jumlah yang melamar sebagai TKS sehari 30 sampai 50 lamaran berkas surat lamaran TKS.

Tags:

Berita Terkini