Berita Kemenkuham Sumsel
Sinergi Kemenkum Sumsel dan Pemkot Pagar Alam Perkuat Reformasi Hukum Daerah
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Kanwil Kemenkum Sumsel mengadakan koordinasi dengan Pemerintah Kota Pagaralam, Kamis (2/10)
TRIBUNSUMSEL.COM, PAGAR ALAM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan terus berkomitmen mewujudkan tata kelola hukum yang adil, transparan, dan berpihak pada masyarakat.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Kanwil Kemenkum Sumsel mengadakan koordinasi dengan Pemerintah Kota Pagaralam, Kamis (2/10).
Kegiatan dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Hendrik Pagiling, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Bulan Mahardika Subekti, Analis Kebijakan Ahli Muda Phuput Mayasari, serta pejabat fungsional.
Kehadiran tim disambut langsung oleh Pj. Sekretaris Daerah Kota Pagaralam, Zaily Oktosab Fitri Abidin, bersama jajaran.
Di awal pertemuan, Pj. Sekda Kota Pagaralam menyampaikan capaian nilai Indeks Reformasi Hukum (IRH) Kota Pagaralam tahun 2025 yang mencapai 92,5 persen.
Menurutnya, capaian ini mencerminkan keseriusan pemerintah kota dalam mendukung agenda reformasi hukum yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
Kepala Kanwil Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, menjelaskan bahwa IRH merupakan instrumen nasional untuk menilai efektivitas tata kelola hukum di daerah.
Empat aspek utama menjadi tolok ukur, yakni kelembagaan hukum daerah, kualitas regulasi, akses keadilan, serta pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan hukum.
“IRH bukan sekadar angka administratif, tetapi cermin dari hadirnya hukum yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” tegas Maju.
Baca juga: Kakanwil Kemenkum Sumsel Serahkan SK kepada 6 orang PPPK Paruh Waktu
Baca juga: Kanwil Kemenkum Sumsel Koordinasikan Penilaian Mandiri Indeks Reformasi Hukum di Kota Prabumulih
Sementara itu, Hendrik Pagiling menambahkan bahwa selain IRH, dua hal lain yang juga krusial adalah Sistem Informasi Dokumentasi dan Informasi Hukum (SIPKUMHAM) dan harmonisasi produk hukum daerah.
Menurutnya, pemanfaatan SIPKUMHAM secara optimal akan memudahkan pemerintah daerah dalam mengelola dan memantau regulasi, sementara itu perlunya kolaborasi dan komunikasi aktif dalam rangka harmonisasi peraturan daerah sehingga dapat menjamin konsistensi dengan kebijakan pusat.
Koordinasi juga menyoroti monitoring dan evaluasi Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang telah terbentuk 100 % di seluruh wilayah Sumatera Selatan, termasuk Kota Pagaralam. Langkah ini menjadi bagian penting dari peningkatan akses layanan hukum berbasis komunitas dengan mempertahankan konsistensi kualitas layanan dan ketersediaan fasilitas penunjang.
Terakhir, Pj. Sekda Kota Pagaralam, Zaily, menegaskan dukungan penuh Pemkot atas inisiatif tersebut.
“Pemerintah Kota Pagaralam siap berkolaborasi dengan Kemenkum Sumsel untuk memastikan Posbankum, IRH, SIPKUMHAM, dan harmonisasi regulasi dapat berjalan efektif, berkelanjutan, dan benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Zaily.
Di akhir koordinasi tersebut turut diserahkan piagam penghargaan dari Kemenkum Sumsel atas dukungan dan peran aktif Pembentukan Pos Bantuan Hukum dan Kegiatan Keparalegalan di Wilayah Provinsi Sumatera Selatan kepada Lurah Lubai Tinggi dan Lurah Pagar Wangi. (ADV)
Kanwil Kemenkum Sumsel Dampingi UMKM OKI Lindungi Merek dan Hak Cipta |
![]() |
---|
Kemenkum Sumsel Terima Kunjungan Inspektur Wilayah IV Laksanakan Audit BMN |
![]() |
---|
Kanwil Kemenkum Sumsel Apresiasi Mitra Kerja saat Gelar Tasyakuran HUT Pengayoman ke-80 Tahun |
![]() |
---|
Pimpin Upacara Hari Pengayoman ke-80, Kanwil Kementerian Hukum Sumsel Tekankan Hukum untuk Rakyat |
![]() |
---|
Wamenkum Eddy Hiariej Sebut Tiga Kunci Berantas Korupsi |
![]() |
---|