Sales Property Profile

Dari Naksir ke Deal, Tips Membeli Rumah Tanpa Penyesalan dari Lipin David

Sebaliknya kalau developernya tidak kredible bisa jadi nanti customer akan kecewa karena tidak sesuai dengan yang dijanjikan di awal.

Tayang:
Editor: Sri Hidayatun
Dokumentasi
Berikut ini saran dari property expert, Lipin David Direktur Brooklyn Property Palembang. 

Misalkan yang sering terjadi di Palembang adalah unit rumah sudah dibangun, tapi jalan atau infrastrukturnya tidak dibuat. Ataupun sebaliknya jalannya dibuat duluan, tapi rumahnya tidak dibangun-bangun.

Faktor lainnya yang juga penting diperhatikan saat memilih unit properti adalah Fasilitas.

Pertama, pastikan unit properti tersebut berada di kompleks yang menerapkan One Gate System. Ini untuk menjaga keamanan penghuni komplek perumahan tersebut.

Kedua, pastikan saluran drainase nya dibangun dengan benar dan terintegrasi, sehingga penghuni tersebut bisa terhindar dari  ketidaknyamanan akibat saluran drainase yang tidak memadai yang rentan menyebabkan banjir.

Ketiga, pastikan ada fasilitas ruang publik terbuka seperti taman bermain dan area fasilitas olahraga seperti kolam renang, lapangan tenis, basket, dan lainnya.

Karena penghuni pastinya tidak 24 jam di dalam rumah saja, jadi juga butuh lingkungan yang bisa memberikan kenyamanan untuk beraktifitas luar ruangan yang berkualitas, ruang untuk bersosialisasi, ruang aktifitas anak-anak, dan lain lain.

"Faktor lainnya yang juga penting untuk diperhatikan oleh pembeli unit properti adalah Legalitas," kata Lipin.

Soal Legalitas ini secara umum masih banyak masyarakat Palembang atau klien yang hanya tahu bahwa sertifikat yang sah itu hanya SHM (Sertifikat Hak Milik).

"Sertifikat yang sudah banyak sekali juga digunakan untuk jenis properti Rumah Tinggal adalah HGB atau Hak Guna Bangunan. Ini dijamin sah dan tidak bermasalah, karena sesuai peraturan pemerintah untuk developer yang membangun perumahan yang berada di atas kawasan 5 hektar wajib menggunakan HGB di awalnya, dan setelah terjual balik nama, customer bisa meningkatkan statusnya menjadi SHM. Jadi jangan takut, karena peningkatan hak itu bisa diurus di notaris secara sah dan prosesnya tidak lama dan relatif murah," kata Lipin.

Berkaitan dengan jasa property agent, hal lainnya yang juga perlu diinformasikan kata Lipin adalah soal nilai fee atau komisi bagi agen properti yang membantu klien nya menjual propertinya.

"Untuk transaksi unit properti yang berhasil dijual, fee untuk agen properti tersebut di kisaran  2,5 persen hingga 3 persen, itu diatur dalam Undang-Undang / Peraturan Pemerintah ya dan juga menyesuaikan kondisi di lapangan. Baik pembeli maupun penjualan juga tidak dirugikan karena nilai fee komisi tersebut dibayar oleh klien penjual yang nilai tersebut sudah dimasukkan di nilai jual di awal, sehingga klien penjual pun menerima pembayaran yang sesuai dengan permintaan di awalnya. Dan pihak klien pembeli tidak membayar biaya apapun dari transaksi tersebut." kata Lipin.

Baca berita lainnya di google news

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved