Breaking News

Wamenaker Tersangka Pemerasan

Ini Kata Menteri Hukum Soal Immanuel Ebenezer Minta Amnesti Usai Jadi Tersangka Kasus Sertifikat K3

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas angkat bicara soal Immanuel Ebenezer minta amnesti kepada Presiden Prabowo Subianto.

Editor: Moch Krisna
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
ABOLISI DAN AMNESTI - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, saat melakukan jumpa pers terkait status kewarganegaraan buronan KPK Paulus Tannos, Gedung Setjen Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2025). Dalam konferensi pers, Kamis (31/7/2025), Andi mengatakan ia lah yang menandatangani surat permohonan abolisi untuk Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, dan amnesti terhadap 1.116 orang, termasuk Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Menteri Hukum Supratman Andi Agtas angkat bicara soal Immanuel Ebenezer minta amnesti kepada Presiden Prabowo Subianto.

Pasca Immanuel Ebenezer ditetapkan sebagai tersangka di kasus pemerasan sertifikat K3.

Melansir dari Tribunnews.com, Senin (25/8/2025) Supratman mengatakan belum ada pembicaraan resmi terkait hal itu di Kementerian Hukum dan Presiden.

"Sampai hari ini belum ada pikiran baik di presiden maupun di Kementerian Hukum belum ada terkait dengan hal tersebut," kata Supratman.

Sebelumnya, Noel tak malu langsung menyatakan harapannya agar Presiden Prabowo memberikan amnesti setelah ditetapkan sebagai tersangka.

"Saya berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo," kata Noel sebelum memasuki mobil tahanan yang terparkir di depan pintu masuk Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat sore (22/8/2025).

Ketua Umum Prabowo Mania 08 ini sebelumnya juga meminta maaf kepada Presiden Prabowo atas kasus yang menjeratnya.

Ia membantah narasi soal dirinya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) dan terlibat kasus pemerasan.

 

WAMENAKER TERSANGKA -  Tangis Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel setelah ditetapkan sebagai tersangka  kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Kementerian Ketenagakerjaan.
WAMENAKER TERSANGKA - Tangis Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Kementerian Ketenagakerjaan. (Tangkapan layar Kompas TV)

 

Kronologi Perkara

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima oleh KPK.

Berdasarkan informasi tersebut, tim KPK bergerak di beberapa lokasi di Jakarta pada Rabu dan Kamis (20–21 Agustus 2025) dan mengamankan total 14 orang. 

Dari jumlah tersebut, 11 orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan intensif.

Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

1. 15 unit mobil dari berbagai pihak.

2. 7 unit motor, termasuk 1 unit dari Wamenaker Noel.

3. Uang tunai sekitar Rp170 juta dan 2.201 dolar AS.

 

Konstruksi Perkara

KPK menduga telah terjadi tindak pidana korupsi yang dilakukan secara sistematis sejak tahun 2019. 

Modusnya adalah dengan mengambil keuntungan dari selisih antara biaya yang dibayarkan oleh perusahaan jasa K3 (PJK3) untuk pengurusan sertifikat dengan tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dari praktik tersebut, terkumpul uang sejumlah Rp81 miliar yang kemudian diduga mengalir ke berbagai pihak, termasuk para tersangka. 

Berikut rincian aliran dana menurut KPK:

1. IBM diduga menerima Rp69 miliar (2019–2024) yang digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, pembelian aset, hingga setoran ke pihak lain.

2. GAH diduga menerima Rp3 miliar (2020–2025).

3. SB diduga menerima Rp3,5 miliar (2020–2025) dari sekitar 80 PJK3.

4. AK diduga menerima Rp5,5 miliar (2021–2024).

Adapun aliran dana yang diduga diterima oleh para penyelenggara negara adalah:

1. IEG (Wamenaker Noel) diduga menerima Rp3 miliar pada Desember 2024 dan 1 motor.

2. FRZ (Dirjen) dan HR diduga menerima Rp50 juta per minggu.

3. HS (Direktur) diduga menerima lebih dari Rp1,5 miliar (2021–2024).

4. CFH (Sesditjen) diduga menerima 1 unit mobil.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

(*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved